Rijatono Lakka Didakwa Suap Gubernur Papua Lukas Enembe Rp35,4 Miliar

Jakarta, IDN Times - Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka didakwa menyuap Gubernur Papua Lukas Enembe senilai total Rp35,4 miliar. Suap itu diberikan dalam bentuk tunai serta pembangunan dan perbaikan aset.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp35.429.555.850," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
"Yang terdiri dari uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp34.429.555.850 kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua," imbuhnya.
1. Rijatono Lakka diminta Lukas Enembe siapkan fee supaya dapat proyek

Jaksa mengatakan Rijatono Lakka merupakan salah satu tim sukses pemenangan Lukas Enembe sebagai Gubernur Papuua 2018-2023. Usai politikus Partai Demokrat itu menang, Rijatono Lakka meminta jatah proyek kepada Enembe.
"Atas permintaan dari terdakwa, Lukas Enembe meminta agar Terdakwa menyediakan fee atas proyek-proyek yang diperoleh dari APBD Provinsi Papua dan Terdakwa pun menyetujuinya," ujar Jaksa.
Setelah terjadinya kesepakatan tersebut, Lukas Enembe memerintahkan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua untuk mengupayakan RIjatono Lakka sebagai penyedia barang dan jasa proyek-proyek yang bersumber dari APBD Papua.
2. Ada 12 aset Lukas Enembe yang direnovasi dan dibangun Rijatono Lakka

Jaksa mengatakan, Rijatono Lakka memerintahkan Fredik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Malibu untuk mengirimkan fee ke rekening BCA atas nama Lukas Enembe pada 11 Mei 2020. Transfer uang itu dilakukan di Bank BCA KCU Jayapura.
"Selain memberikan fee sebesar Rp1 miliar kepada Lukas Enembe, pada kurun waktu 2019 sampai dengan 2021 Terdakwa juga memberikan fee kepada Lukas Enembe sebesar Rp34,4 miliar dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik Lukas Enembe lalui CV Walibhu," jelas Jaksa.
Ada 12 aset Lukas Enembe yang dibangun atau direnovasi CV Walibhu. Aset itu antara lain Hotel, dapur, batching plan, kosan, rumah, inventaris truk dan crane, tanah dan pagar, gedung negara, PLN Rumah Koya, Rumah Koya, Rumah Santarosa, hingga butik.
3. Rijatono Lakka dapat 12 proyek di Pemprov Papua

Suap itu diduga dilakukan agar PT Tabi Bangun Papua mendapat proyek-proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Total ada 12 proyek yang berhasil didapatkan Rijatono dengan nilai kontrak Rp110,46 miliar.
Akibat perbuatannya, Rijatono didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.