Peran Nadiem Makarim dan 4 Tersangka di Kasus Korupsi Kemendikbud

- Kejaksaan Agung mengungkap peran Nadiem Makarim dan 4 tersangka dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbud 2019-2022.
- Nadiem, Ibrahim, dan Jurist Tan bertemu pihak Google untuk membahas produk Chrome OS untuk pengadaan TIK di Kemendikbud tahun 2020-2022.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim dan empat tersangka dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbud 2019-2022.
Empat tersangka itu adalah Staf Khusus (stafsus) eks Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT), Konsultan Perorangan pada Kemendikbud, Ibrahim Arief (IBAM), Direktur SMP (2020-2021) Mulyatsyah (MUL) dan Direktur SD (2020-2021) Sri Wahyuningsih (SW).
Direktur Penyidikan, Abdul Qohar mengatakan, pada awal 2020, Nadiem, Ibrahim, dan Jurist Tan bertemu pihak Google untuk membahas produk Google berupa Chrome OS untuk pengadaan TIK di Kemendikbud tahun 2020 sampa 2022.
“Pada tanggal 17 April 2020 IBAM sudah mempengaruhi tim teknis dengan cara mendemonstrasikan Chromebook pada saat Zoom meeting dengan tim teknis pada 6 Mei 2020,” kata Qohar di Kejagung, Selasa (15/7/2025) malam.
Saat itu, peran Nadiem Makarim saat itu memimpin rapat bersama empat tersangka. Ia memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK dengan menggunakan Chrome OS.
“Dalam kegiatan rapat dengan tim teknis untuk meminta tim teknis segera menyelesaikan hasil kajian teknis yang kedua dan memerintahkan menggunakan Chrome OS dari Google, sedangkan sekali lagi saya ulangi, saat itu proses pengadaan juga belum diselesaikan,” ujar Qohar.
Pada 30 Juni 2020, Sri Wahyuningsih menyuruh Bambang Hadi Waluyo selaku pejabat pembuat komitmen pada Direktorat SD tahun 2020 agar menindaklanjuti perintah Nadiem untuk memilih pengadaan TIK dengan Chrome OS dengan metode e-katalog.
Namun, pada hari yang sama, Sri Wahyuningsih juga mengganti Bambang karena dianggap tidak mampu melaksanakan perintah Nadiem. Masih pada waktu yang sama, Wahyu Hariadi pengganti Bambang menindaklanjuti perintah Sri untuk segera bertemu Indra Nugraha, yaitu pihak penyedia dari PT Bhinneka Mentari Dimensi.
Sri memerintahkan Wahyu untuk mengubah metode e-katalog menjadi sistem informasi pengadaan sekolah dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK sebanyak 15 unit laptop dan konektor satu unit per sekolah dengan harga Rp88 juta.
Sedangkan, Mulyatsyah juga menindaklanjuti perintah Nadiem untuk mengarahkan pengadaan TIK menggunakan Chrome OS kepada pejabat pembuat komitmen dan pihak penyedia.
Ia pun memerintahkan Harnowo Susanto selaku pejabat pembuat komitmen untuk mengklik pengadaan TIK ke satu penyedia, yaitu PT BINECA Mentari Dimensi.
“Bahwa Mul membuat petunjuk teknis pengadaan peralatan TIK Sekolah Menengah Pertama tahun 2020 yang mengarahkan untuk pengadaan TIK menggunakan Chrome OS pada tahun 2021 sampai dengan 2022,” ujar Qohar.
Adapun proyek dengan anggaran Rp9,3 triliun itu, Kemendikbud membelanjakannya untuk 1,2 juta unit laptop Chromebook.
“Namun Chrome OS tersebut dalam penggunanya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa pelajar,” ujar dia.
“Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun,” lanjutnya.