Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran penyelenggara negara dalam kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit alias POME 2022-2024.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, kasus ini memiliki modus mengubah HS Code minyak sawit mentah (CPO) menjadi POME atau Palm Acid Oil (PAO).
"Rekayasa klasifikasi tersebut dilakukan dengan tujuan menghindari rezim pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara," ujar Syarief di Kejagung, Selasa (10/2/2026) malam.
