Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor POME, Ada Pejabat Bea Cukai

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor POME (IDN Times/Amir Faisol)
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor POME (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Kejagung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor limbah cair kelapa sawit atau POME.
  • Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp14 triliun.
  • Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C UU Nomor 1 Tahun 2023, dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun [19]99 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang tersangka kasus korupsi ekspor limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pada 2022-2024.

Dari 11 orang tersangka, sembilan di antaranya berasal dari unsur swasta, dan tiga orang lainnya merupakan penyelenggara negara. Mereka digelandang ke Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022-2024," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp14 triliun.

"Kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp10-14 triliun. Itu baru kerugian keuangan negara, dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga," kata Syarief di Kejagung, Selasa.

Sebelas tersangka itu, yakni:

1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian;

2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);

3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;

5. ERW selaku Direktur PT. BMM;

6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;

7. RND selaku Direktur PT. TAJ;

8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International;

9. VNR selaku swasta;

10. RBN selaku Direktur PT CKK;

11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.

Para tersangka kemudian disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C UU Nomor 1 Tahun 2023, dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun [19]99 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Kejagung Bongkar Modus Korupsi POME Rp14 Triliun Anak Buah Purbaya

10 Feb 2026, 22:35 WIBNews