Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Melansir dari situs resmi pusat edukasi AntiKorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata korupsi merupakan warisan dari bahasa latin yang mempunyai beberapa penyebutan, yakni corruptio yang berarti hal merusak, corrumpere sebagai kata kerja berarti merusak, kata benda corruptor yang berarti perusak atau pelanggar, dan corruptus-a-um yang merupakan kata sifat berarti rusak atau hancur.
Hukum Indonesia mengatur jenis korupsi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengandung 13 pasal. Pada dasarnya UU Korupsi terbagi dalam 30 jenis, tetapi dapat dikelompokkan menjadi tujuh jenis, yaitu:
- Uang negara yang rugi.
- Suap yang berarti pemberian material kerap berbentuk uang untuk mengubah sikap penerima sehingga memenuhi kepentingan pemberi.
- Penggelapan dalam jabatan yang mencakup tindakan penyembunyian barang atau harta ke pihak lain, kadang tanpa sepengetahuan pemilik untuk memfitnah pencurian.
- Pemerasan berarti ancaman kepada pihak tertentu.
- Aksi-aksi curang lainnya.
- Conflict of interest yang berarti perbedaan keinginan dari pihak pidana dan bersama.
- Gratifikasi yang berarti pemberian atau penerimaan hadiah yang dapat berupa material atau fasilitas lainnya.
Adapun, pidana lain yang terkait dengan tindak utama di atas seperti menghindari proses pemeriksaan korupsi, memberikan keterangan ambigu, saksi yang membuka identitas pelapor, dan saksi, bank, ahli, atau orang dengan jabatan rahasia yang tidak memberikan keterangan tersangka.