Jakarta, IDN Times - Pemerintah meresmikan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta Rumah Perlindungan Sementara (RPS) di beberapa daerah Sumatra Barat sebagai bagian dari upaya memperkuat layanan penanganan kasus perempuan dan anak.
“Penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak di Sumatera Barat tidak bisa ditunda, melalui peresmian Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Rumah Perlindungan Sementara (RPS), menjadi gerbang utama dalam memastikan negara hadir dengan layanan yang semakin terintegrasi, profesional, dan berpihak pada korban," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, dikutip Kamis (19/2/2026).
