Menteri PPPA Soroti Kasus Korban Kekerasan Seksual Disuruh Tobat

- Setiap korban berhak dapat layanan yang aman, ramah, dan berpihak korban.
- Pelaku diduga adalah sastrawan dan seniman di wilayah Solo.
- Korban dapatkan layanan penerimaan pengaduan, pendampingan psikososial dan rujukan.
Jakarta, IDN Times - Seorang perempuan (30) diduga mendapat perlakuan tidak mengenakkan saat melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya ke UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak). Lewat unggahan di akun X miliknya, dia menuturkan dirinya sudah melaporkan kejadian itu, namun malah disuruh untuk bertobat karena dianggap sudah melakukan zina.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi buka suara soal kasus tersebut. Dia mendorong pemerintah daerah setempat untuk segera melakukan evaluasi terhadap SDM pelaksana dan layanan yang diberikan.
"Perlindungan korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus kekerasan, terlebih terjadi kepada perempuan yang merupakan pihak rentan. Negara harus hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan akses terhadap keadilan. Kemen PPPA akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban," kata dia, dikutip Senin (16/2/2026).
1. Setiap korban berhak dapat layanan yang aman, ramah, dan berpihak korban

Dia menyampaikan keprihatinan dan menegaskan praktik intimidasi dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan. Setiap korban berhak mendapatkan layanan yang aman, ramah, dan berpihak pada korban sesuai prinsip perlindungan dan standar pelayanan yang berlaku.
2. Pelaku diduga adalah sastrawan dan seniman di wilayah Solo

Pelaku diduga adalah sastrawan dan seniman di wilayah Solo, PSHA (34). Dia pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan daerah untuk memastikan korban menerima pendampingan psikososial dan rujukan untuk mengakses pemulihan yang sesuai standar.
“Kekerasan seksual dalam bentuk apa pun merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan dibenarkan. Dalam kasus ini, kita memahami bahwa yang dialami korban termasuk kekerasan seksual yang terjadi dalam relasi personal dengan adanya manipulasi psikologis dan relasi kuasa," kata Arifah.
3. Korban dapatkan layanan penerimaan pengaduan, pendampingan psikososial dan rujukan

Menindaklanjuti kasus itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Boyolali untuk pastikan korban dapatkan layanan sesuai kebutuhan.
"Saat ini korban telah mendapatkan layanan penerimaan pengaduan, pendampingan psikososial dan rujukan ke lembaga terkait,” ujarnya.


















