Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (pergub) tentang pembatasan jumlah kerumunan orang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung.
Peraturan ini tertuang dalam Pergub Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020. Pada Pasal 11 pergub itu, terdapat sejumlah sanksi bagi warga yang melanggar, mulai dari teguran tertulis hingga denda administratif.
"Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi," bunyi Pasal 11 Pergub Nomor 41.
Berdasarkan penelusuran IDN Times, Senin (11/5), denda administratif tertinggi yang mungkin dibebankan kepada pelanggar aturan PSBB sebesar Rp250 ribu. Berikut rincian pasal tersebut: