Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jakarta di hari kedua PSBB, Sabtu (11/4) (Dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (pergub) tentang pembatasan jumlah kerumunan orang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung.

Peraturan ini tertuang dalam Pergub Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020. Pada Pasal 11 pergub itu, terdapat sejumlah sanksi bagi warga yang melanggar, mulai dari teguran tertulis hingga denda administratif.

"Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi," bunyi Pasal 11 Pergub Nomor 41.

Berdasarkan penelusuran IDN Times, Senin (11/5), denda administratif tertinggi yang mungkin dibebankan kepada pelanggar aturan PSBB sebesar Rp250 ribu. Berikut rincian pasal tersebut:

1. Berkumpul lebih dari lima orang akan diberi sanksi

(Publik berkumpul di depan McDonald Sarinah di Minggu malam) www.twitter.com/@ya_texmsh

Anies membatasi jumlah orang yang berkumpul tidak lebih dari lima orang.

Aturan ini berlaku bagi mereka yang melakukan kegiatan di fasilitas atau tempat umum selama PSSB belangsung.

berikut sanksi jika melanggar aturan tersebut:

a. administratif teguran tertulis;

b. sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau

c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

2. Denda yang sama berlaku bagi warga yang tidak pakai masker

Editorial Team

Tonton lebih seru di