Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • KPK memeriksa dua Vice President ASDP terkait dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.
  • Dua VP yang diperiksa adalah Hendra Setiawan (VP Teknologi Informasi) dan Evi Dwijayanti (VP Akuntasi).
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua Vice President ASDP. Keduanya diperiksa terkait dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Senin (28/10/2024).

1. KPK periksa dua vice president

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua sosok yang diperiksa adalah Hendra Setiawan (VP Teknologi Informasi) dan Evi Dwijayanti (VP Akuntasi). Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

"Keduanya hadir dan didalami proses KSU dan akuisidi serta didalami terkait peran mereka dalam proses KSU dan Akuisisi yang dilakukan oleh PT ASDP dan juga didalami terkait pengetahuan mereka mengenai peran pihak-pihak lainnya," kata Tessa.

2. KPK sudah tetapkan sejumlah tersangka

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi (IDN Times/Fauzan)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan sejumlah tersangka. Antara lain pemilik Jembatan Nusantara, Adjie; Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.

Keempat tersangka tersebut dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.

3. Kasus ini diduga rugikan negara Rp1,27 triliun

ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus ini diduga merugikan negara Rp1,27 triliun. Selain itu, korupsi ini diduga terjadi karena ada proses pengadaan barang berupa kapal penyeberangan oleh ASDP dinilai tidak sesuai.

Editorial Team