Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pahala Nainggolan Diperiksa 7 Jam soal Kasus Alexander Marwata

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Pahala Nainggolan diperiksa sebagai saksi kasus pertemuan Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
  • Pahala juga diminta menjelaskan prosedur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Jakarta, IDN Times - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, selesai menjalani pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (28/10/2024).

Pahala diperiksa sebagai saksi kasus pertemuan Pimpinan KPK, Alexander Marwata dengan pihak berperkara, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Pantauan IDN Times, Pahala Nainggolan menjalani pemeriksaan selama tujuh jam sejak pukul 10.00 hingga sekitar pukul 17.00 WIB.

“Pertanyaan sekitar 20-an, tapi umumnya itu, kenapa surat tugas Eko diterbitkan, kita terangin. Kan ada prosedurnya, standar saja itu semua,” kata Pahala di Polda Meto.

1. Pahala juga diperiksa terkait prosedur LHKPN

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan ketika memberikan keterangan pers soal laporan dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep di gedung C1 KPK. (IDN Times/Santi Dewi)

Dalam pemeriksaan itu, Pahala mengaku diperiksa juga tentang prosedur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Mulai dari apa dasar penerbitan surat tugas, sampai langkah apa saja yang diambil sesudah surat tugas terbit, kalau ada hasilnya sampai paparan ke pimpinan dan diputuskan ke lidik dan penyelidiknya oke banget,” ujar Pahala.

2. Polda Metro telah memeriksa 29 saksi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus), Kombes Pol Ade Safri (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Direskrimsus Polda Metro, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 29 saksi dalam tahap penyelidikan kasus pertemuan antara Alexander dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang kini merupakan terpidana KPK.

Dalam perkara ini, Alexander Marwata diduga melanggar Pasal 36 Jo Pasal 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3. Alexander Marwata sudah pernah diperiksa

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Alexander telah diperiksa Polda Metro Jaya pada 15 Oktober 2024. Ia diperiksa selama 10 jam dengan 24 pertanyaan.

Usai diperiksa, Alex mengungkapkan dirinya diklarifikasi soal pertemuan dengan Eko Darmanto.

“Lebih kurangnya terkait dengan kronologi pertemuan saya dengan Eko Darmanto," ujar Alexander di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us