KPK Telusuri Kelayakan Kapal yang Diakuisisi ASDP Indonesia Ferry

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kelayakan kapal Jembatan Nusantara yang diakuisisi PT ASDP Indonesia Ferrry. Hal itu dilakukan dengan memeriksa Kepal SBU Marine and Offshore Mihas PT BKI, Budi Prakoso.
"Didalami terkait dengan kelayakan kapal PT JN," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dikutip Rabu (23/10/2024).
1. Ada saksi mangkir

KPK sebetulnya juga memanggil Muhammad Syarif selaku Penilai KJPP MBPRU. Namun, ia mangkir.
"Saksi meminta penjadwalan ulang di minggu depan kepada penyidik," ujarnya.
2. KPK telah tetapkan tersangka

KPK dalam kasus ini telah menetapkan sejumlah tersangka. Antara lain pemilik Jembatan Nusantara, Adjie; Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.
Keempat tersangka tersebut dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.
3. Kasus ini diduga rugikan negara Rp1,27 triliun

Kasus ini diduga merugikan negara Rp1,27 triliun.
Selain itu, korupsi ini diduga terjadi karena ada proses pengadaan barang berupa kapal penyeberangan oleh ASDP dinilai tidak sesuai.