Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Periksa Travel Haji, KPK Dalami soal Keuntungan Ilegal
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK memeriksa sejumlah petinggi biro perjalanan haji untuk mendalami dugaan keuntungan ilegal dari kuota tambahan haji di masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
  • Empat tersangka telah ditetapkan, termasuk Yaqut dan beberapa pihak swasta, terkait dugaan suap pembagian 20 ribu kuota tambahan haji yang melibatkan pejabat Kemenag dan biro travel.
  • BPK mencatat kerugian negara mencapai Rp622 miliar akibat kasus ini, sementara KPK telah menyita uang lebih dari Rp100 miliar sebagai bagian dari penyidikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota haji. Yaqut membagi kuota tersebut secara seimbang antara reguler dan khusus, namun diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan dan pejabat Kemenag.

Senin (6/4/2026)

KPK memeriksa sejumlah petinggi biro perjalanan haji terkait dugaan keuntungan ilegal dari kuota tambahan. Tiga saksi hadir, sementara dua lainnya mangkir dari panggilan penyidik.

kini

KPK telah menetapkan empat tersangka termasuk Yaqut dan mantan staf khususnya. BPK menghitung kerugian negara mencapai Rp622 miliar akibat kasus ini.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    KPK memeriksa sejumlah petinggi biro perjalanan haji terkait dugaan keuntungan ilegal dari tambahan kuota haji pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
  • Who?
    Pemeriksaan melibatkan Ali Farihin, Ahmad Fauzan, dan Eko Martino Wafa Afizputro sebagai saksi. Empat tersangka telah ditetapkan, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
  • Where?
    Pemeriksaan dilakukan di Jakarta oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  • When?
    Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 6 April 2026, setelah pemanggilan lima saksi oleh KPK.
  • Why?
    Penyidikan dilakukan untuk menelusuri dugaan suap dan keuntungan tidak sah dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar.
  • How?
    KPK memanggil dan memeriksa para saksi, menyita uang lebih dari Rp100 miliar, serta menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
KPK lagi tanya-tanya orang dari beberapa travel haji karena ada uang yang katanya nggak sah waktu bagi kuota haji. Ada Pak Yaqut dan tiga orang lain yang sudah jadi tersangka. Dua orang saksi belum datang, nanti dipanggil lagi. KPK juga sudah ambil uang banyak sekali dan bilang negara rugi besar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah KPK memeriksa sejumlah petinggi biro perjalanan haji menunjukkan keseriusan lembaga ini dalam menegakkan integritas pengelolaan ibadah haji. Dengan memanggil saksi, menetapkan tersangka, dan menyita dana besar yang diduga hasil korupsi, proses hukum ini mencerminkan transparansi serta komitmen untuk memastikan tata kelola keagamaan berjalan bersih dan akuntabel.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korups (KPK) memeriksa sejumlah petinggi biro perjalanan haji. Penyidik mendalami berbagai hal, salah satunya soal keuntungan tidak sah dari kuota tambahan haji di era Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Ada tiga pihak yang diperiksa KPK terkait hal ini sebagai saksi. Mereka adalah Ali Farihin selaku Manajer Operasional PT Adzikra, Ahmad Fauzan selaku General Manager PT Aero Globe Indonesia, dan Eko Martino Wafa Afizputro selaku Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi.

"Penyidik meminta keterangan para saksi seputar pengisian kuota dan perolehan illegal gain atau keuntungan yang diduga tidak sah dari kuota tambahan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (6/4/2026).

1. Ada dua saksi mangkir

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

KPK sebetulnya memanggil lima saksi dalam perkara ini. Namun, Ulfah Izzati selaku Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours dan Kurniawan Chandra Permata selaku Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata tak memenuhi panggilan.

"Penyidik akan melakukan jadwal ulang," ujar dia.

2. KPK tetapkan empat tersangka

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka, yakni Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Selain itu, KPK juga telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka.

Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.

Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK.

3. Kerugian negara Rp622 miliar

(Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini diduga merugikan negara Rp622 miliar.

Kedua tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editorial Team