5 Biro Travel Haji Dipanggil KPK Terkait Kasus Eks Menag Yaqut

- KPK memanggil lima petinggi biro travel haji untuk diperiksa terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
- Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Yaqut dan staf khususnya, dengan dugaan suap dalam pembagian tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi.
- BPK mencatat kerugian negara mencapai Rp622 miliar, sementara KPK telah menyita uang lebih dari Rp100 miliar dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji ini.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima petinggi perusahaan perjalanan haji. Mereka dijadwalkan untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (6/4/2026).
1. Ada lima saksi yang dipanggil KPK

Lima petinggi yang dipanggil KPK adalah Ulfah Izzati selaku Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours, Ali Farihin selaku Manajer Operasional PT Adzikra, Ahmad Fauzan selaku General Manager PT Aero Globe Indonesia, Eko Martino Wafa Afizputro selaku Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar dia.
2. KPK tetapkan empat tersangka, termasuk Yaqut

KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka, yakni Yaqut dan mantan staf staf khususnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Selain itu, KPK juga telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka.
Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.
Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK.
3. Kerugian negara Rp622 miliar

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini diduga merugikan negara Rp622 miliar.
Kedua tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.



















