Istri Bupati Rejang Lebong Dipanggil KPK Gara-gara Suaminya

- KPK memanggil Intan Larasati, istri Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
- Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bupati Muhammad Fikri dan tiga pihak swasta yang terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK.
- Fikri diduga meminta fee 10–15 persen dari nilai proyek untuk kebutuhan lebaran, dengan total uang suap mencapai sekitar Rp980 juta dari tiga rekanan swasta.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri, Intan Larasati. Ia dijadwalkan untuk diperiksa dalam kasus yang menjerat sang suami.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (6/4/2026).
1. Pemeriksaan di kantor KPK

Intan disebut sebagai pengurus rumah tangga. Belum diketahui apakah saksi memnuhi panggilan atau tidak.
"Pemeriksaan (dijadwalkan) dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
2. KPK tetapkan lima tersangka

Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong, Harry Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
3. Muhammad Fikri minta fee 10-15 persen

Fikri diduga meminta fee atau ijon sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan di Kabupaten Rejang Lebong kepada pihak swasta. Uang itu diduga dipakai untuk kebutuhan lebaran, termasuk Tunjangan Hari Raya.
Adapun tiga pihak swasta yang menjadi rekanan dalam proyek di Dinas PUPRPKP itu adalah Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Setelah itu, diduga terjadi penyerahan awal atas fee berupa uang dari ketiga rekanan. Totalnya mencapai Rp980 juta.
Edi Manggala menyerahkan Rp330 juta atau 3,4 persen dari nilai proyek pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senila Rp9,8 M. Irsyad Satria Budiman menyerahkan Rp400 juta atau 13,3 persen nilai proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar.
Youki Yusdianto menyerahkan Rp250 juta atau 2,3 persen dari nilai proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar.
Muhammad Fikri dan Harry Eko Purnomo sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.


















