Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan, dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-496 Jakarta

Melansir dari keterangan resmi Bapenda DKI Jakarta, pemutihan pajak ini dberikan untuk saksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB). 

1. Daftar pemutihan yang diberikan

ilustrasi mobil (IDN Times/Umi Kalsum)

Pemutihan pajak ini berupa:

  • Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

2. Dorong pendekatan proaktif dalam pembayaran pajak

Ilustrasi pengendara sepeda motor. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Bapenda DKI Jakarta juga mengungkapkan, kebijakan ini jadi insentif bagi masyarakat yang terdampak akibat pandemi COVID-19 beberapa tahun terakhir.

"Kebijakan keringanan pajak ini akan mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan. Dengan menerapkan langkah-langkah positif seperti ini, diharapkan warga akan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," dilansir dari situs Bapenda DKI.

3. Kontribusi pada pembangunan Jakarta

Monumen Nasional (Monas) di Jakarta Pusat pada Jumat, 26 September 2021. (IDN Times/Herka Yanis)

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk membayar pajak di masa depan.

"Dengan adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta," tulis Bapenda DKI.

Editorial Team