Bogor, IDN Times - Kasus rencana pemberangkatan ilegal delapan TKW ke Qatar yang berhasil digagalkan oleh polisi gabungan Kemen P2MI di Kota Bogor mengungkap perjalanan praktik perdagangan orang ini sudah berjalan setengah tahun mulai Juli-Desember 2024.
Satreskrim Polresta Bogor Kota mendapati sudah ada sejumlah TKW yang berangkat secara ilegal oleh kedua tersangka yakni Muhammad Zaxi Lazuardi (31) dan Meidsyanti Kosasin (33) sebagai penampung.
Penyelidikan polisi mengungkap Meidsyanti Kosasin yang terlibat dalam jaringan ini, adalah seorang tersangka yang bekerja sama dengan jaringan luar negeri.
Kosasin, yang berperan sebagai perekrut dan penampung, diduga memiliki hubungan keluarga dengan pihak-pihak di Timur Tengah yang bertanggung jawab atas pengiriman TKW ilegal.
Keuntungan yang didapat oleh pelaku dari setiap pengiriman mencapai 1.000 dirham per bulan, dengan jangka penampungan yang bervariasi antara 2 hari hingga 1 bulan di sebuah apartemen di Bogor.
"Tersangka yang perempuan Meidsyanti Kosasin bersaudara dengan yang ada di Timur Tengah. Bisnis keluarga ilegal," kata Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi di Bogor, Kamis (26/12/2024).
"Pengiriman dari bulan Juli-Desember. Diperkirakan tiga orang perbulan yg sudah lolos berangkat, yang berhasil digagalkan delapan orang (saat ini)," tambahnya.