Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas HAM: Mary Jane Korban TPPO, Sayang Tak Diungkap di Pengadilan

Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa,17/12/2024 malam (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, adalah korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Sayangnya, menurut Komnas HAM, kasus TPPO Mary Jane tidak disinggung sama sekali hingga kepulangannya ke negaranya, usai mendekam di Indonesia selama hampir 15 tahun. Mary Jane pulang ke negaranya hari ini.

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, mengungkapkan pemulangan Mary Jane ke negaranya adalah titik balik dari penanganan kasus pidana mati di Indonesia dan prinsip HAM.

"Pemulangan ini menjadi titik balik, karena satu Mary Jane merupakan indikasi kuat sebagai korban TPPO, sayangnya kasus TPPO-nya sendiri di dalam proses pengadilan di Indonesia mulai dari tingkat satu sampai tingkat akhir itu tidak disebut sama sekali," kata dia di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

1. Pemulangan Mary Jane dianggap mempertimbangkan kemanusiaan

Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa,17/12/2024 malam (IDN Times/Lia Hutasoit)

Kondisi itu, kata Anis, kemudian memperlemah kasus Mary Jane, sehingga prinsip nonpunishment atau prinsip tanpa penghukuman bagi korban TPPO yang terpaksa melakukan tindak pidana sulit diterapkan dalam kasusnya.

"Sehingga yang paling mungkin didorong adalah kemudian kita mendorong grasi dari Presiden, tetapi itu kan ditolak. Sehingga langkah ini (pemulangan), menurut kami pemulangan berbasis pada pertimbangan kemanusiaan, karena Mary Jane merupakan korban dan kesepakatan dua negara, upaya diplomasi dua negara dan dalam konteks hukuman mati ini tentu hal yang baik," kata dia.

Meski demikian, Komnas HAM mengapresiasi langkah pemerintah dalam penanganan kasus Mary Jane.

"Saya kira itu soal Mary Jane kita mengapresiasi, dan tentu saja dalam konteks hukuman mati ini menjadi langkah diplomatik bagi pemerintah Indonesia berdasarkan pertimbangan Hak Asasi Manusia, dan yang bersangkutan merupakan kelompok rentan korban tindak pidana perdagangan orang," kata Anis.

2. Komutasi pidana mati jadi seumur hidup

Agenda Media Briefing Catatan Komnas HAM: Situasi HAM di Papua 2024, Rabu (18/12/2024) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Memang saat ini, menurut Anis, aturan soal hukuman mati di Indonesia mengalami perubahan. Hal ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai bentuk terbaru. Penerapan Pidana mati dalam KUHP kini dapat mengubah hukuman dengan masa percobaan 10 tahun sebelum dieksekusi mati.

"Karena pemerintah Indonesia sendiri melalui KUHP yang terbaru juga sudah menggeser hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok, tetapi pidana alternatif sesuai dengan Pasal 100, Pasal 101 KUHP yang sedang diproses penyusunan PP-nya (Peraturan Pemerintah)," kata dia.

Sehingga, kata Anis, melalui Pasal 101 dimungkinkan adanya implementasi komutasi pidana mati menjadi penjara seumur hidup saat hukuman selama 10 tahun sudah dijalani dan dinilai berkelakuan baik.

3. Aturan detail soal pidana mati dalam KUHP baru

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Secara detail Pasal 100 KUHP baru mengatur pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun, dengan mempertimbangkan penyesalan terdakwa atau perannya dalam tindak pidana.

Masa percobaan dimulai setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika terpidana menunjukkan perilaku baik selama masa percobaan, pidana mati bisa diubah menjadi penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Sebaliknya, jika terpidana tidak menunjukkan perbaikan, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung. Pasal 101 menambahkan jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan dalam waktu 10 tahun, kecuali karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keppres.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Rochmanudin Wijaya
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us