Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kementerian PPMI: 70 Persen Korban TPPO adalah TKI Ilegal

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. (dok. KemenPPMI)
Intinya sih...
  • 70 persen korban TPPO adalah pekerja migran nonprosedural, rentan dieksploitasi secara fisik, psikologis, dan ekonomi.
  • Penguatan sistem pelindungan pekerja migran melalui kesadaran masyarakat akan prosedur keberangkatan yang aman.
  • Pemberlakuan regulasi pemberangkatan dengan sertifikasi untuk meningkatkan skill dan kerja sama dengan aparat desa dalam memberikan edukasi.

Jakarta, IDN Times - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan 70 persen korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan pekerja migran yang bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural.

"Salah satu faktor krusial dari tingginya jumlah korban TPPO adalah keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural. Hal ini membuka peluang besar bagi para pelaku kejahatan untuk mengeksploitasi mereka," kata Karding dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan di Komnas HAM, di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Jumat (6/12/2024).

Dalam diskusi bertajuk "Mendorong Penyusunan Road Map Pencegahan dan Penanganan TPPO Berbasis HAM" tersebut, Karding mengatakan bahwa mayoritas korban TPPO merupakan perempuan dan tenaga kerja dengan keterampilan (skill) rendah.

1. Kelompok PMI nonprosedural rentan eksploitasi

Calon TKI NTB menerima ganti rugi yang gagal diberangkatkan P3MI nakal pada 2022. (dok. Istimewa)

Kelompok tersebut, kata dia, rentan terhadap eksploitasi, baik secara fisik, psikologis, maupun ekonomi. Karding juga menyoroti pemberangkatan nonprosedural sebagai penyebab utama meningkatnya kasus TPPO.

Oleh karena itu, dia mendorong penguatan sistem pelindungan bagi pekerja migran, melalui peningkatan kesadaran masyarakat tentang prosedur keberangkatan yang aman.

Penguatan juga dapat dilakukan melalui penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara ilegal.

2. Kemampuan berbahasa harus ditingkatkan

Ilustrasi pekerja migran Indonesia (PMI). (ANTARA FOTO/Reza Novriandi)

Dalam memberikan pandangan dan usulan untuk mengatasi TPPO terhadap PMI, Karding berencana memperkuat regulasi pemberangkatan dengan menggunakan sistem sertifikasi.

"Skill itu paling utama, terutama skill berbahasa. Kemampuan ini menjadi bekal penting agar pekerja migran tidak hanya mampu beradaptasi di negara tujuan, tetapi juga lebih percaya diri dalam menghadapi situasi sulit dan menghindari eksploitasi," sambungnya.

Selain itu, Karding juga menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan pelindungan bagi pekerja migran melalui kerja sama yang lebih erat dengan aparat desa di seluruh daerah.

"Kami akan memperkuat relasi dengan pejabat desa karena mereka adalah garda terdepan dalam mengawasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait keberangkatan pekerja migran yang aman dan prosedural," lanjut Karding.

3. Penguatan sistem siber

Menteri PMI Abdul Kadir Karding punya mimpi mau lepas PMI dari istana. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, dalam upayanya mencegah TPPO, Karding juga menekankan pentingnya penguatan sistem keamanan siber.

"Untuk mengatasi TPPO, pemerintah harus memperkuat sistem siber karena modus operandi para pelaku kejahatan TPPO saat ini banyak menggunakan media sosial untuk merekrut korbannya," demikian kata Karding.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us