Jakarta, IDN Times - Perkawinan anak masih marak terjadi di Indonesia. Bahkan pemerintah menempatkan penurunan perkawinan anak sebagai salah satu indikator pencapaian SDGs pada tujuan kelima terkait kesetaraan gender. Perkawinan anak juga menjadi salah satu isu prioritas dari lima arahan presiden kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Nyatanya saat ini perkawinan anak juga mengalami peningkatan signifikan selama masa pandemik COVID-19.
"Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) menyebutkan ada 63.231 perkara dispensasi kawin yang diproses pada 2020 dari 64.196 perkara yang diajukan. Sementara itu, data KemenPPPA 2019 menyebutkan proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum umur 18 tahun mencapai angka 10,82 persen,” kata Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA, Rohika Kurniadi Sari, dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).
"Besar kemungkinan di masyarakat, jumlah perkawinan anak yang tidak melewati proses dispensasi kawin jauh lebih banyak," sambung dia.
Dalam pelaksanaanya, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan KemenPPPA menyusun Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA). Ini mencakup optimalisasi kapasitas anak, lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak, aksesibilitas dan perluasan layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan, dan penguatan koordinasi dan pemangku kepentingan.