Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan bersama masyarakat sipil mendesak tindakan mengawinkan perempuan korban dengan pelaku kekerasan adalah sebuah tindak pidana.
Desakan ini telah diakomodir dalam UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Hal ini berkenaan dengan kasus pemerkosaan yang menimpa ND seorang pegawai honorer di lingkungan kerja Kemenkop UKM pada 2019, di mana dia juga dinikahkan dengan salah satu pelaku pemerkosaan.
"Walau UU TPKS berlaku per 09 Mei 2022, dan tidak dapat menjangkau peristiwa pemaksaan perkawinan dalam kasus ini. Namun, hak konstitusional perempuan untuk bebas dari kekerasan dan diskriminasi tetap melekat, sehingga pemulihan yang menyeluruh atas tindak pemaksaan perkawinan itu harus dipenuhi oleh negara," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, dalam keterangannya, Senin (31/10/2022).