Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pelaku Pelecehan Seksual Kemenkop UKM Hanya Disanksi Turun Jabatan

Arif Rahman Hakim dan Riza Damanik di Kantor Kemenkop UKM, Jumat (28/10/2022). (IDN Times/Tino)
Arif Rahman Hakim dan Riza Damanik di Kantor Kemenkop UKM, Jumat (28/10/2022). (IDN Times/Tino)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak dua dari empat terduga pelaku pelecehan seksual, yang merupakan pegawai dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), hanya diberi sanksi ringan. Mereka hanya turun jabatan.

Kedua pelaku lain memang telah diberhentikan karena masih berstatus honorer. Namun, dua lainnya hanya turun jabatan, dari golongan tujuh menjadi golongan tiga.

"Hukuman yang sudah dijatuhkan kepada 2 terduga pelaku, dalam hal ini penurunan tingkat jabatannya, dari grade tujuh ke grade tiga," kata Staf Khusus Menkop UKM Bidang Ekonomi Kerakyatan, M Riza Damanik, di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (28/10/2022).

1. Beratnya hukuman masih bisa tambah

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Sanksi disiplin itu masih berbentuk sementara. Menurut Riza, dua pelaku terduga bisa mendapat sanksi yang lebih berat lagi, yakni pemecetan.

Namun, Kemenkop UKM membutuhkan pertimbangan hukum yang lengkap. Maka dari itu, mereka mendengarkan masukan dari pihak-pihak terkait.

"Pak Menteri (Teten Masduki) bilang, sekiranya ini dirasa kurang atau dipandang kurang, maka itu mungkin untuk dievaluasi kembali. Kalau sampai ada opsi pemecetan, pertimbangan hukumnya harus lengkap. Itulah kenapa kami mendengarkan masukan dari para pihak terkait untuk penyelesaian atau pemberian sanksi," kata Riza.

2. Sanksi hukum tunggu keputusan pihak berwenang

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Riza berujar, Kemenkop UKM tak bisa berbicara banyak perihal sanksi pidana yang bakal dijatuhkan kepada para terduga pelaku. Ini merupakan ranah pihak kepolisian.

"Yang kami berikan hanya terkait sanksi disiplin. Kalau pidana, di ranah hukum," kata Riza.

3. Sudah bentuk tim investigasi

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Kemenkop UKM juga telah membentuk tim independen, yang dibuat langsung Menkop UKM, Teten Masduki, untuk menginvestigasi kasus ini. Harapnya, kasus pelecehan ini bisa selesai tuntas dalam sebulan, dan secara terang benderang.

"Pak menteri menyampaikan kepada kami tim independen, ini harus tuntas setuntas-tuntasnya. Tidak boleh ditutup-tutupi. Jika ada yang menghalangi, itu harus diungkap," ujar Riza.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tino Satrio
EditorTino Satrio
Follow Us