Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
270e22e9-9f29-4c04-b7c9-3aa2c31c7033.jpeg
Menkomdigi Meutya Hafid acara "Pelaksaan Apel Bersama Posko Siaga Kualitas Layanan Telekomunikasi Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026" di Jakarta, pada Jumat (19/12/2025).

Intinya sih...

  • Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan perlindungan anak di ruang digital harus dimulai dari lingkungan keluarga, terutama peran orang tua.

  • Ruang digital telah menjadi bagian dari aktivitas harian masyarakat, sehingga peran ibu dan keluarga sangat vital dalam memastikan anak mengakses internet secara aman dan bertanggung jawab.

  • Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) untuk memberikan rasa aman bagi orang tua dan memperkuat ekosistem perlindungan anak di ruang digital.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menegaskan, pelindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya bergantung pada kebijakan negara. Menurutnya, peran paling besar justru berada di lingkungan keluarga, terutama orang tua, dalam menjaga anak dari berbagai risiko di internet.

Di tengah meningkatnya paparan konten negatif di ruang digital, Meutya menilai keterlibatan aktif orang tua menjadi kunci utama perlindungan anak.

“Sebaik apa pun kebijakan negara, orang tua dan anggota keluarga di rumah tetap paling banyak berperan melindungi keamanan anak di ruang digital,” ujar Meutya, dikutip Selasa (23/12/2025).

1. Ruang digital kini sudah jadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid sebut jaringan di Aceh belum stabil. (IDN Times/Amir Faisol)

Meutya mengatakan ruang digital telah menjadi bagian dari aktivitas harian masyarakat, termasuk anak-anak. Kondisi ini membuat peran ibu dan keluarga semakin vital dalam memastikan anak mengakses internet secara aman dan bertanggung jawab.

Pernyataan tersebut disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Ibu ke-97.

Ia menilai ancaman terhadap keamanan anak di dunia digital semakin beragam. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi orang tua sekaligus memperkuat ekosistem perlindungan anak di ruang digital.

2. Platform digital wajib batasi akses anak

Peluncuran PP Tunas di Istana Merdeka (Dok.Kementerian Komdigi)

Melalui PP TUNAS, Meutya menjelaskan platform digital, khususnya media sosial, diwajibkan membatasi akses anak-anak. Langkah ini bertujuan melindungi mereka dari konten yang tidak sesuai dengan usia.

“Ini wujud komitmen negara untuk meringankan beban para ibu dan keluarga dalam melindungi anak-anak di era digital. Perlindungan ini mencakup paparan konten negatif seperti pornografi, judi online, eksploitasi seksual, maupun predator digital,” kata dia.

Menurut Meutya, regulasi ini menjadi fondasi penting agar ruang digital lebih ramah anak tanpa mengabaikan tanggung jawab keluarga.

3. Penguatan peran perempuan dan keluarga jamin masa depan bangsa

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (IDN Times/Misrohatun)

Dalam momentum Hari Ibu ke-97, Meutya berharap penguatan peran perempuan dan keluarga terus menjadi prioritas. Ia menilai perlindungan anak hari ini akan menentukan kualitas generasi mendatang.

“Ketika anak dilindungi, Insyaallah masa depan bangsa akan menjadi lebih terjamin. Perempuan berdaya, anak terlindungi, menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Meutya menegaskan, sinergi antara kebijakan negara dan peran keluarga menjadi kunci mewujudkan ruang digital yang aman sekaligus menyiapkan masa depan Indonesia yang lebih baik.

Editorial Team