Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menkomdigi: Perlindungan Anak di Ruang Digital Dimulai dari Rumah

Menkomdigi: Perlindungan Anak di Ruang Digital Dimulai dari Rumah
Menkomdigi, Meutya Hafid dalam peringatan Hari Ibu ke-97 di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025). (Dok. Kemkomdigi
Intinya sih...
  • Peran orang tua menjadi kunci utama perlindungan anak di ruang digital
  • Pemerintah perkuat regulasi melalui PP Tunas untuk melindungi anak
  • Penguatan peran perempuan demi masa depan Indonesia Emas 2045
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan upaya melindungi anak di ruang digital, tidak bisa hanya bertumpu pada kebijakan negara, melainkan harus dimulai dari lingkungan keluarga melalui peran aktif orang tua.

Hal tersebut disampaikan Meutya dalam peringatan Hari Ibu ke-97 di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025).

1. Peran orang tua menjadi kunci utama perlindungan anak di ruang digital

Menkomdigi: Perlindungan Anak di Ruang Digital Dimulai dari Rumah
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (IDN Times/Misrohatun)

Meutya menekankan sebaik apapun regulasi yang dibuat pemerintah, keluarga tetap menjadi garda terdepan, dalam menjaga keamanan anak di internet. Menurutnya, ruang digital kini telah menyatu dengan kehidupan sehari-hari, sehingga pengawasan, pendampingan, dan edukasi dari orang tua sangat menentukan keamanan anak saat mengakses internet.

“Sebaik apapun kebijakan negara, orang tua dan anggota keluarga di rumah tetap paling banyak berperan melindungi keamanan anak di ruang digital,” ujarnya.

2. Pemerintah perkuat regulasi melalui PP Tunas untuk melindungi anak

Menkomdigi: Perlindungan Anak di Ruang Digital Dimulai dari Rumah
Menkomdigi, Meutya Hafid pada Rabu (24/9/2025) sebut pidato Presiden Prabowo di Sidang Umum PBB sebagai pernyataan berani Indonesia di panggung dunia . (Dok. Kemkomdigi)

Untuk menekan risiko paparan konten negatif, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini mewajibkan platform digital, khususnya media sosial, membatasi akses anak-anak agar terhindar dari konten yang tidak sesuai usia, seperti pornografi, judi online, eksploitasi seksual, hingga ancaman predator digital.

"Ini wujud komitmen negara untuk meringankan beban para ibu dan keluarga dalam melindungi anak-anak di era digital. Perlindungan ini mencakup paparan konten negatif seperti pornografi, judi online, eksploitasi seksual, maupun predator digital," jelas Menkomdigi.

3. Penguatan peran perempuan demi masa depan Indonesia Emas 2045

Menkomdigi: Perlindungan Anak di Ruang Digital Dimulai dari Rumah
Menkomdigi Meutya Hafid di Indonesia Summit 2025, Rabu (27/8 /2025). (IDN Times/Herka Yanks)

Dalam momentum Hari Ibu ke-97, Meutya juga memberikan apresiasi kepada perempuan, khususnya pegawai perempuan di lingkungan Kemkomdigi, yang menjalankan peran ganda sebagai abdi negara dan pengelola keluarga. 

Meutya berharap penguatan peran perempuan dan keluarga akan menjamin masa depan bangsa menuju Indonesia Emas 2045.

“Ketika anak dilindungi, Insyaallah masa depan bangsa akan menjadi lebih terjamin. Perempuan berdaya, anak terlindungi, menuju Indonesia Emas 2045," tutup Meutya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Polisi Datangi Rumah Terduga Pelaku Teror Bom 10 Sekolah di Depok

23 Des 2025, 19:47 WIBNews