Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menteri PPPA: Penculikan Bilqis Ungkap Lemahnya Perlindungan Anak

Empat tersangka penculikan Bilqis saat dihadirkan di Aula Polrestabes Makassar, Senin (10/10/2025) IDN Times/ Darsil Yahya
Empat tersangka penculikan Bilqis saat dihadirkan di Aula Polrestabes Makassar, Senin (10/10/2025) IDN Times/ Darsil Yahya
Intinya sih...
  • Pengawasan, kedekatan pelaku dengan keluarga, pemanfaatan media sosial, dan rendahnya kewaspadaan lingkungan mempengaruhi kerentanan anak pada penculikan.
  • Pola asuh yang waspada dan responsif, pendampingan anak di ruang publik, komunikasi terbuka, memberikan edukasi kepada anak mengenai situasi berbahaya.
  • Perlindungan anak dari penculikan ada dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Kasus penculikan Bilqis (4) di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak untuk memperkuat sistem perlindungan anak. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa peristiwa ini menunjukkan masih adanya celah pengawasan terhadap anak di ruang publik.

"Kekerasan dan berbagai bentuk perlakuan salah terhadap anak, termasuk penculikan adalah pelanggaran berat terhadap hak anak. Ketika seorang anak menjadi korban penculikan, artinya masih terdapat celah dalam pengawasan dan perlindungan kita. Negara, keluarga, lingkungan sekitar, dan masyarakat harus hadir memastikan anak-anak terlindungi, baik di rumah, di sekolah, maupun di ruang publik,” ujar Arifah dalam keterangannya, dikutip Senin (17/11/2025).

1. Berbagai faktot peningkatan kerentanan anak pada penculikan

IMG-20251113-WA0073.jpg
Biro SDM Polda Sulsel bagian psikologi saat melakukan pendampingan psikologi terhadap Bilqis korban penculikan berusia 4 tahun di Kota Makassar. (Dok. Humas Polda Sulsel)

Arifah menjelaskan, kerentanan anak terhadap penculikan dipengaruhi oleh banyak faktor, mulai dari lemahnya pengawasan orang dewasa hingga rendahnya kewaspadaan lingkungan. Pelaku yang memanfaatkan media sosial untuk memantau aktivitas korban turut memperparah risiko.

Ia menekankan, dalam banyak kasus, pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat.

“Banyak kasus menunjukkan bahwa pelaku bukan orang asing, tetapi berasal dari lingkungan terdekat, sehingga masyarakat perlu memiliki kepekaan kolektif terhadap potensi ancaman,” kata dia.

2. Penguatan peran keluarga lewat pola asuh

WhatsApp Image 2025-10-13 at 14.25.27 (3).jpeg
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, meninjau posko pengungsian kebakaran di Pengadegan Timur, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/10/2025). (Dok. KemenPPPA).

Menteri PPPA mendorong orang tua untuk memperkuat pola asuh yang waspada dan responsif. Pendampingan anak di ruang publik, komunikasi terbuka, serta edukasi tentang situasi berbahaya menjadi kunci pencegahan.

Selain keluarga, lingkungan sosial juga didorong untuk lebih peka terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar.

“Hukuman yang setimpal harus diberikan kepada para pelaku. Ini penting supaya ada efek jera dan kejahatan yang sama tidak terus terulang kembali. Penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu akan memberikan kepastian hukum di masyarakat,” beber Arifah.

3. Perlindungan anak dari penculikan ada dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014

Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Arifah menegaskan, perlindungan anak dari ancaman penculikan telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang tersebut mewajibkan negara memberikan perlindungan khusus kepada anak korban penculikan serta melarang keras setiap bentuk tindakan penculikan.

Landasan hukum ini menjadi dasar kuat pemerintah untuk menindak pelaku serta memastikan keselamatan dan pemulihan korban.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More

3 Agen TKA Diperiksa KPK Soal Uang Pemerasan Eks Dirjen Kemnaker

18 Nov 2025, 10:35 WIBNews