Jakarta, IDN Times - Pemerintah Australia mulai 10 Desember 2025 menerapkan kebijakan pelarangan akses media sosial bagi remaja berusia di bawah 16 tahun. Setelah lebih dari satu bulan berjalan, kebijakan tersebut menghadapi sejumlah tantangan dalam hal efektivitas, penegakan, dan dampak sosial, meskipun diikuti dengan penonaktifan akun dalam jumlah besar.
Berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, peneliti, orang tua, remaja, praktisi kesehatan mental, serta Australian Human Rights Commission, menilai kebijakan berbasis pembatasan usia belum bersifat menyeluruh dan berpotensi menimbulkan dampak yang tidak diinginkan dalam upaya melindungi anak dan remaja di ruang digital.
Bagi sebagian remaja di Australia, khususnya yang tinggal di wilayah regional dan berasal dari komunitas multikultural, media sosial berfungsi sebagai sarana komunikasi lintas negara, pembentukan identitas, serta dukungan sosial, selain sebagai hiburan.
“Pelarangan ini memutus koneksi remaja dengan komunitas dan keluarga mereka di berbagai belahan dunia. Akses digital adalah bagian penting dari rasa memiliki dan keterhubungan sosial,” ujar Carmel Guerra dari Multicultural Youth Advocacy Network, Selasa (27/1/2026).
