Australia Negara Pertama Larang Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos

- Pemerintah Australia tegaskan reformasi besar di ruang digital: Denda hingga 49,5 juta dolar Australia bagi platform yang melanggar
- Ratusan ribu remaja Australia terdampak aturan baru: Sebelum larangan, ratusan ribu remaja aktif di media sosial
Jakarta, IDN Times - Australia mencatat sejarah baru dengan menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut resmi berlaku pada Rabu (10/12/2025) pukul 00.00 waktu setempat dan memicu perubahan besar dalam tata kelola ruang digital negara itu.
Pemerintah menegaskan, langkah ini diambil untuk menekan risiko yang dihadapi anak-anak di dunia maya, termasuk paparan konten berbahaya dan pelacakan data. Platform besar, seperti Facebook, Instagram, X, TikTok, YouTube, dan Snapchat diwajibkan memblokir pengguna di bawah 16 tahun atau berpotensi menghadapi denda yang sangat besar.
Larangan ini sekaligus menjadi sinyal kuat dari pemerintah Australia kepada industri teknologi global, perlindungan anak tidak bisa lagi dianggap opsional. Kebijakan tersebut langsung menjadi sorotan dunia karena implikasinya yang luas dan belum pernah diterapkan di negara lain.
1. Pemerintah Australia tegaskan reformasi besar di ruang digital

Pemerintah menetapkan denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau sekitar Rp534 miliar, bagi platform yang tidak mematuhi aturan baru tersebut. Langkah tegas ini dipandang sebagai upaya memperkuat keselamatan pengguna muda di tengah terus meningkatnya penetrasi media sosial.
Perdana Menteri (PM) Australia, Anthony Albanese menyambut penerapan larangan ini dengan kebanggaan besar.
“Kebanggaan saya menjadi perdana menteri Australia tidak pernah sebesar ini. Ini adalah Australia yang menunjukkan bahwa cukup sudah,” katanya, dikutip dari Anadolu.
“Ini akan membuat perbedaan yang sangat besar. Ini adalah salah satu perubahan sosial dan budaya terbesar yang pernah dihadapi negara kita. Ini adalah reformasi mendalam yang akan terus bergema di seluruh dunia dalam beberapa bulan mendatang,” lanjut dia.
2. Ratusan ribu remaja Australia terdampak aturan baru

Data menunjukkan, sebelum larangan diberlakukan, ratusan ribu remaja Australia sudah aktif menggunakan media sosial. Sekitar 440 ribu anak berusia 13–15 tahun menggunakan Snapchat.
Di Instagram, jumlahnya diperkirakan mencapai 350 ribu, sedangkan 325 ribu anak tercatat aktif di YouTube dan lebih dari 200 ribu di TikTok. eSafety Commissioner mencantumkan sederet platform yang kini menjadi restricted platforms, termasuk Facebook, Instagram, Kick, Reddit, Snapchat, Threads, TikTok, Twitch, X, dan YouTube.
Seluruh platform tersebut wajib menerapkan sistem keras untuk memblokir pengguna di bawah umur. Sementara itu, beberapa aplikasi tidak termasuk larangan, di antaranya WhatsApp, Facebook Messenger, Discord, GitHub, Google Classroom, LEGO Play, Pinterest, Steam, Steam Chat, dan YouTube Kids.
Pemerintah menilai layanan tersebut memiliki fungsi berbeda dan tidak berisiko sama dengan platform media sosial utama.
3. Penegakan hukum akan menyasar platform, bukan anak atau orang tua

Berbeda dari pendekatan beberapa negara lain, Australia menegaskan, yang akan dikenai hukuman adalah perusahaannya, bukan anak-anak maupun orang tua mereka. Pendekatan ini dipilih agar tanggung jawab perlindungan tidak dialihkan kepada keluarga semata.
eSafety Commissioner menegaskan, pihaknya akan memantau kepatuhan dan menegakkan hukum dengan kewenangan penuh di bawah Online Safety Act. Otoritas tersebut memiliki kapasitas untuk melakukan audit, investigasi, dan penindakan terhadap platform yang melanggar.
Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap tercipta lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak. Meski aturan ini masih akan memicu perdebatan luas, Australia telah membuka babak baru dalam upaya global melindungi anak dari risiko media sosial.















