Jakarta, IDN Times - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengimbau agar Mahkamah Konstitusi (MK) mencermati dugaan jual beli suara dalam perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Fenomena transaksi suara itu mengarah ke PPP dan Partai Garuda.
Peneliti Perludem, Ihsan Maulana menuturkan, sebagian besar perkara yang dimohonkan oleh PPP dalil mengenai penggelembungan dan pengurangan suara.
Menurut Ihsan, MK harus mencermati kembali perkara tersebut apabila lolos ke tahap pembuktian, apakah memang murni ada permainan suara atau murni karena ada kesalahan hitung.
"Untuk PPP sendiri menyumbang 30 perkara. Dan kalau kita lihat, dalam perkara PPP, itu tidak hanya memasukkan satu daerah pemilihan berkaitan dengan penggelembungan dan pengurangan suara," kata Ihsan dalam acara diskusi yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
"Karena kalau dalam proses pembuktian tidak ditemukan adanya proses perpindahan (suara) dari PPP ke Garuda, maka MK bisa putus itu ditolak," sambungnya.