Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Permainan Suara Jadi Dalil Terbanyak di Sengketa Pileg MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan dalil perkara yang paling banyak diajukan dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) ialah terkait penggelembungan dan pengurangan suara.

Berdasarkan data yang dikumpulkan Perludem, dalil penggelembungan dan penguarangan suara terdapat dalam 106 perkara.

“Jadi beberapa dalil permohonan yang kemudian diajukan pemohon, tentu yang paling signifikan dan ini agak berbeda dari pilpres kemarin, penggelembungan dan pengurangan suara,” kata Peneliti Perludem Kahfi Adlan dalam diskusi yang digelar di kawasan Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

1. Dalil terbanyak lainnya terkait pelanggaran administrasi hingga surat suara tidak sah

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kemudian, dalil terbanyak kedua terkait penggelembungan suara sebanyak 95 perkara. Lalu dalil pengurangan suara ada sebanyak 77 perkara.

Dalil terbanyak selanjutnya ada 32 perkara terkait pelanggaran administrasi, disusul berturut-turut ketidaksesuaian, manipulasi, dan perubahan data pemilih (30 perkara), kesalahan perhitungan (18 perkara), tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu (16 perkara), pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (10 perkara), serta surat suara tertukar atau tidak sah (9 perkara).

2. MK terima 297 Permohonan PHPU Pileg 2024

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan dalam persidangan kali ini, lembaga penjaga konstitusi itu bakal menangani 297 perkara.

Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, hakim konstitusi diberi waktu selama 30 hari untuk menangani 297 perkara tersebut. Namun, berbeda dari sidang PHPU pilpres, sidang sengketa pemilu legislatif tidak dilakukan dengan format pleno. Sidang digelar secara bersamaan dalam format panel. 

"Yang jelas ada 297 perkara (sudah diregistrasi). Sudah dijadwalkan dan dibagi per panel. Ada tiga panel (yang disiapkan) dan itu sudah didistribusikan," ujar Fajar kepada media di Jakarta pada Sabtu (27/4/2024). 

3. MK paling banyak terima pengajuan gugatan dari PPP

Ilustrasi anggota legislatif dipilih lewat Pemilihan Legislatif (Pileg) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Mengutip data dari situs resmi MK, dari 297 permohonan, ada 171 permohonan yang diajukan oleh partai politik. Sisa, 126 permohonan diajukan oleh perorangan.

Dari 171 permohonan sengketa oleh parpol, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi partai dengan permohonan terbanyak. Partai berlambang Kakbah itu mengajukan 24 perkara. 

Lalu, di bawahnya terdapat NasDem dengan 20 perkara dan PAN 19 perkara. Berikut rincian parpol yang mengajukan gugatan ke MK karena tak puas dengan hasil pileg 2024:

  • PPP 24 perkara
  • NasDem 20 perkara
  • PAN 19 perkara 
  • Demokrat 17 perkara
  • Gerindra 17 perkara
  • Golkar 14 perkara
  • PDI Perjuangan 13 perkara 
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 12 perkara 
  • PBB 8 perkara 
  • Perindo 6 perkara 
  • Hanura 4 perkara 
  • Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 4 perkara 
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 3 perkara 
  • Partai Gelora 3 perkara 
  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 2 perkara 
  • Partai Aceh 1 perkara
  • Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh 1 perkara
  • Partai Nanggroe Aceh 1 perkara 
  • Partai Garuda Republik Indonesia (Garda) 2 perkara.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us