Jakarta, IDN Times - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, mempertanyakan urgensi wacana penambahan jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dari yang semula tujuh orang menjadi sembilan orang. Dia menilai, penambahan tersebut perlu memiliki alasan yang jelas, terutama jika dikaitkan dengan beban kerja dan pembagian divisi di KPU.
Haykal mengatakan, jumlah komisioner KPU tidak serta-merta harus ditambah menjadi sembilan hanya karena terdapat usulan agar proses rekrutmen melibatkan tiga lembaga. Menurut dia, jumlah komisioner bahkan dapat dikurangi menjadi enam orang dengan masing-masing lembaga mengusulkan dua orang.
Dia mengatakan, penambahan jumlah komisioner semestinya didasarkan pada kebutuhan kelembagaan, termasuk beban kerja KPU. Dia mempertanyakan apakah tugas dan pembagian divisi di KPU saat ini memang membutuhkan tambahan dua komisioner. Haykal memandang, sejauh ini KPU sendiri tidak memiliki beban kerja yang terlalu berat sehingga bisa dimaknai kekurangan jumlah komisioner.
"Apakah ini berkaitan dengan beban kerja? Rasanya kalau kita berkaitan dengan beban kerja, apa yang kemudian dikerjakan KPU selama ini itu tidak kemudian memiliki beban yang terlalu yang bisa menjustifikasi bahwa perlu ditambangkannya jumlah komisioner," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Rabu (30/9/2026).
Haykal mengatakan, komisioner pada dasarnya merupakan pimpinan yang bertugas mengambil langkah strategis serta menentukan kebijakan di lingkungan KPU. Oleh karena itu, perlu dilihat terlebih dahulu apakah pembagian divisi yang ada saat ini memang belum memadai.
"Apakah kemudian pembagian divisi seperti yang seperti sekarang ini tuh kurang, sehingga kemudian harus ditambah lagi anggotanya dua lagi? Itu yang pertama," kata dia.
