Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) angkat bicara terkait pemecatan Hasyim Asy'ari sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), karena terbukti melakukan tindak asusila.
Diketahui, Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya dengan tidak hormat. Pemecatan karena tindak asusila terhadap perempuan berinisial CA yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Saudara Hasyim Asy'ari.