Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Perlunya Satgas di Lembaga Pemilu Pasca-Kasus Hasyim Asyari

Konferensi Pers Hasyim Asy'ari di kantor KPU usai dipecat pada Rabu (3/7/2024). (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
- Presiden Jokowi memberhentikan ketua KPU karena tindak asusila terhadap anggota PPLN perempuan.
- Komnas HAM mendesak implementasi UU TPKS di lembaga penyelenggara pemilu untuk pencegahan kekerasan seksual.
- Evaluasi keterwakilan perempuan dalam partai politik dan lembaga pemilu juga diperlukan untuk memperkuat hak politik perempuan.
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) angkat bicara terkait pemecatan Hasyim Asy'ari sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), karena terbukti melakukan tindak asusila.
Diketahui, Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya dengan tidak hormat. Pemecatan karena tindak asusila terhadap perempuan berinisial CA yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Saudara Hasyim Asy'ari.
Topics
Editorial Team
EditorLia Hutasoit
Follow Us