Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPPI Berharap Ketua KPU Pengganti Hasyim Asyari Berperspektif Gender

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Ketua Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Kanti W. Janis, berharap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pengganti Hasyim Asy'ari memiliki perspektif gender.

"Kami berharap setelah ini nanti yang dipilih adalah ketua KPU berikutnya yang memiliki perspektif gender," kata Kanti, dilansir ANTARA, Sabtu (6/7/2024.

Hal itu merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asyari terkait kasus asusila.

1. KPPI menilai sentimen masyarakat terhadap korban masih cenderung negatif

ilustrasi kekerasan pada perempuan (pixabay.com/RosZie)

Kanti mengapresiasi putusan DKPP, meskipun diakuinya terlambat untuk dijatuhkan.

"Saya sangat apresiasi, kami juga di KPPI apresiasi, tetapi kan memang sangat terlambat," ujarnya.

Kanti menilai putusan tersebut belum dapat menjadi preseden bagi perlindungan perempuan, dari kekerasan seksual di ranah perpolitikan Tanah Air.

"Belum, masih jauh ya, apalagi ini kan gak ada sanksi pidananya, cuma pemecatan saja," ucapnya.

Selain itu, menurut Kanti, sentimen masyarakat terhadap korban masih cenderung negatif dan belum menunjukkan keberpihakan.

"Masih negatif banget gitu, jadi malah gak menimbulkan simpati yang meluas terhadap korban. Jadi perlu diikuti dengan pendidikan publik juga," tuturnya.

2. Hasyim Asy'ari disebut beberapa kali langgar aturan terkait perempuan

Infografis pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari (IDN Times/Aditya)

Kanti juga mengingatkan agar putusan DKPP yang memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai ketua dan anggota KPU secara tetap itu, tidak serta merta melupakan putusan pelanggaran kode etik yang pernah dijatuhkan DKPP sebelumnya.

Dia mengatakan Hasyim sebelumnya pernah dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP, terkait pertemuan dan perjalanan ke Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni alias Wanita Emas pada 2023.

Kemudian, ada pula putusan DKPP terkait perkara Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, terkait keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif (caleg).

Termasuk, kata Kanti, pelanggaran kode etik dan prosedur KPU yang seharusnya melakukan perubahan PKPU atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

"Jadi, kita jangan sampai melupakan kesalahan-kesalahan substansial lainnya," kata dia.

3. Jokowi diharapkan segera keluarkan Keppres

Presiden Joko Widodo. (IDN Times/Larasati Rey)

Sebagaimana putusan DKPP, Kanto berharap, Presiden Joko "Jokowi" Widodo segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres), untuk mengganti Hasyim Asy'ari paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

"Semoga Pak Joko Widodo segera tanggap dan menerbitkan Keppres pemberhentiannya," ucap dia.

Sebelumnya, Rabu, 3 Juli 2024, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI di Jakarta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us