Jakarta, IDN Times - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan dalil perkara yang paling banyak diajukan dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) ialah terkait penggelembungan dan pengurangan suara.
Berdasarkan data yang dikumpulkan Perludem, dalil penggelembungan dan penguarangan suara terdapat dalam 106 perkara.
“Jadi beberapa dalil permohonan yang kemudian diajukan pemohon, tentu yang paling signifikan dan ini agak berbeda dari pilpres kemarin, penggelembungan dan pengurangan suara,” kata Peneliti Perludem Kahfi Adlan dalam diskusi yang digelar di kawasan Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).