Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan dalil perkara yang paling banyak diajukan dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) ialah terkait penggelembungan dan pengurangan suara.

Berdasarkan data yang dikumpulkan Perludem, dalil penggelembungan dan penguarangan suara terdapat dalam 106 perkara.

“Jadi beberapa dalil permohonan yang kemudian diajukan pemohon, tentu yang paling signifikan dan ini agak berbeda dari pilpres kemarin, penggelembungan dan pengurangan suara,” kata Peneliti Perludem Kahfi Adlan dalam diskusi yang digelar di kawasan Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

1. Dalil terbanyak lainnya terkait pelanggaran administrasi hingga surat suara tidak sah

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kemudian, dalil terbanyak kedua terkait penggelembungan suara sebanyak 95 perkara. Lalu dalil pengurangan suara ada sebanyak 77 perkara.

Dalil terbanyak selanjutnya ada 32 perkara terkait pelanggaran administrasi, disusul berturut-turut ketidaksesuaian, manipulasi, dan perubahan data pemilih (30 perkara), kesalahan perhitungan (18 perkara), tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu (16 perkara), pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (10 perkara), serta surat suara tertukar atau tidak sah (9 perkara).

2. MK terima 297 Permohonan PHPU Pileg 2024

Editorial Team

Tonton lebih seru di