Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

RUU MK Dibahas Diam-Diam, PDIP: Sisi Gelap Kekuasaan

Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat bicara hak angket kecurangan pemilu 2024. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyoroti pembasahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibahas secara diam-diam oleh Komisi III DPR dan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

Djarot menilai, proses perjalanan RUU ini merupakan bagian dari sisi gelap kekuasaan sehingga terkesan buru-buru tanpa melibatkan semua pihak.

“Tentang UU MK, ditengarai ini inilah sisi gelap kekuasaan,” ujar Djarot di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

1. Khawatir hakim MK gampang dicopot

Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat bicara hak angket kecurangan pemilu 2024. (IDN Times/Amir Faisol)

Djarot khawatir RUU itu nantinya bisa menyingkirkan hakim-hakim MK yang tidak sejalan dengan kehendak penguasa.

“Kita khawatir apabila diteruskan, hakim-hakim MK yang kemarin berbeda dengan maunya penguasa, hakim-hakim MK yang disinari oleh cahaya kebenaran keadilan dan keberanian akan tersisih. Akan gampang dicopot," kata Djarot.

Djarot menilai, bila RUU MK diteruskan berpotensi menimbulkan polemik besar di tengah masyarakat, mengingat pembahasannya yang dilakukan secara diam-diam.

“Apalagi pembahasannya terkesan sendiri-sendiri dan tidak transparan," ujar Djarot.

2. Politikus PDIP bingung RUU MK dibahas di masa reses

Gedung DPR/MPR (IDN Times/Amir Faisol)

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Johan Budi mengaku bingung, karena Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK) dibahas pada saat masa reses. Dia bingung karena kalau masa reses seharusnya anggota DPR turun ke daerah pemilihannya masing-masing.

Johan Budi juga mengaku tidak menerima undangan untuk hadir dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU MK oleh Komisi III dan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

“Saya nggak dapat (undangan). Karena sekali lagi kan reses  (saya nggak ada di Jakarta). Kalau teorinya orang reses, orang ke dapil,” kata dia.

Kendati demikian, dia mengatakan, bukan berarti di masa reses DPR tak bisa menggelar rapat. Hanya saja, dia tak menerima undangan untuk hadir dalam rapat penting tersebut.

“Bukan berarti ketika reses nggak boleh ada rapat, bukan berarti begitu. Tapi saya tidak tahu gitu lo, saya nggak bisa jawab,” ujar dia.

Tidak hanya itu, Johan Budi juga mengaku heran seharusnya RUU MK tidak bisa diputuskan untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat lantaran belum ada penyampaian di mini fraksi.

“Kalau ada pandangan mini fraksi yang kemudian memunculkan keputusan tingkat pertama itu kan harusnya ada di ruangan Komisi III, masing-masing fraksi menyampaikan. Nah apakah itu yang dilakukan kemarin?” kata dia.

3. Komisi III dapat izin pimpinan DPR gelar rapat di masa reses

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, Komisi III telah mendapatkan izin dari pimpinan DPR untuk menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I atas RUU MK meskipun masih dalam masa reses.

"Kalau ada pembahasan di masa reses harusnya sudah izin pimpinan, dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," kata Dasco.

Dasco mengatakan, keputusan yang telah diambil oleh Komisi III dan pemerintah tinggal dilanjutkan ke rapat paripurna agar RUU MK dapat disahkan menjadi UU.

Sehingga, kata dia, Komisi III dan pemerintah punya kesempatan untuk berkoordinasi secara matang di masa sidang DPR yang cukup panjang ke depannya.

"Kalau saya lihat bahwa keputusan yang sudah diambil antara pemerintah dengan DPR tinggal dilanjutkan di paripurna," ujar dia.

"Nah, sehingga masa sidang yang masih panjang ini juga memungkinkan untuk komisi terkait berkoordinasi kembali dengan pemerintah, tinggal di sekarang atau di masa sidang, kita tunggu aja hasilnya," imbuh dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us