Jakarta, IDN Times - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) ikut bersuara terkait kemunculan video permintaan maaf dari Band Sukatani kepada Kapolri dan institusi Polri. Permintaan maaf itu disampaikan usai mereka membuat lagu berjudul 'bayar bayar bayar' yang berisi kritik tajam terhadap kepolisian.
Setelah lagu tersebut viral, band bergenre punk asal Purbalingga itu menarik lagu hitsnya dari semua platform pemutar musik. Dari sana muncul dugaan band tersebut mengalami tekanan dan intimidasi.
Ketua PBHI, Julius Ibrani menilai intimidasi terhadap karya seni band tersebut merupakan pelanggaran HAM yang sistematis dan terstruktur. Julius menggaris bawahi ada unsur negara yaitu Polri sebagai pelaku intimidasi.
"Hak kebebasan berekspresi utamanya seni merupakan bagian dari kebudayaan yang menjadi tonggak kemajuan peradaban bangsa. Oleh karena itu, intimidasi dan tindakan represif yang dilakukan oleh anggota Polri terhadap Band Sukatani jelas melanggar jaminan hak kebebasan ekspresi seni sebagaimana pasal 28E ayat (2) dan (3) UUD tahun 1945, UU HAM pasal 23 ayat (2) hingga DUHAM serta pasal 19 dalam International Civil and Political Rights," ujar Julius di dalam keterangan tertulis dan dikutip pada Jumat (21/2/2025).
PBHI juga mewanti-wanti pembatasan dan pembredelan terhadap kebebasan berekspresi dalam bentuk karya seni adalah ciri khas dari rejim otoriter Orde Baru. Pada masa sebelum memasuki 1998, seniman dan karya seni yang dianggap mengkritik pasti dilarang dan dimusnahkan.
"Represi terhadap Band Sukatani adalah repetisi rezim Orde Baru. Pendekatan berbasis intelijen yang senyap tersembunyi adalah kekhasan Pangkokamtib Orde Baru," tutur dia.