Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Permohonan Putri Candrawathi Ditahan di Mako Brimob Ditolak Hakim

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, untuk dipindah ke Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sebab, rumah Putri disebut lebih dekat ke rutan saat ini ketimbang Depok.

"Kami tidak bisa mengabulkan alasan ini karena kalau alasannya anak, kediaman terdakwa lebih dekat ke Kejaksaan Agung dibandingkan Mako Brimob," ujar Hakim, Senin (17/10/2022).

Usai persidangan, Kuasa Hukum Putri, Febri Diansyah, mengaku tak masalah dengan keputusan hakim. Ia mengatakan tetap menghormati putusan, meski keinganan kliennya tidak terkabul.

"Ya gak apa-apa apa, kami hormati apa yang disampaikan Majelis Hakim," ujar nya selepas persidangan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us