Ilustrasi peluru (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Senin lalu (15/10), peluru nyasar kembali terjadi. Ruangan anggota DPR RI Fraksi Gerindra dan Golkar terkena peluru nyasar. Ruangan tersebut merupakan ruangan 1601 mulik Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Wenny Warouw dan ruangan 1313 milik anggota DPR RI Fraksi Golkar Bambang Heri Purnama.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dua orang berinisal IAW dan RMY sebagai tersangka dalam kasus peluru nyasar ke ruang kerja anggota DPR. Mereka diduga lalai dalam insiden tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan adalah satu pucuk senjata api jenis glock 17, 9×19 buatan Austria, warna hitam cokelat, tiga buah magazine berikut tiga kotak peluru ukuran 9×19. Lalu, satu pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitam, dua buah magazine, berikut satu kotak peluru ukuran 40.
Para tersangka penembakan gedung DPR tersebut belum resmi menjadi anggota Perbakin, dan merupakan pegawai negeri sipil di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kedua tersangka juga diketahui meminjam senjata kepada dua anggota Perbakin, A dan G. Hingga kini polisi masih menyelidiki kasus peluru nyasar ini.