Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)
Menurut Denny, putusan atas perkara nomor 90 itu merupakan kejahatan konstitusi yang terencana dan terorganisir.
"Putusan 90 terindikasi merupakan hasil kerja yang terencana dan terorganisir, planned and organized crime sehingga layak pelapor tasbihkan sebagai mega skandal Mahkamah Keluarga," kata Denny.
Denny mengatakan, Ketua MK Anwar Usman harusnya mundur dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 lantaran punya hubungan secara langsung dengan keluarganya, yaitu Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka. Anwar Usman dengan Gibran memiliki hubungan kekerabatan sebagai paman dan keponakan. Sementara Anwar dengan Jokowi merupakan ipar.
Gibran dianggap memanfaatkan ketentuan dalam putusan MK tersebut dengan mendaftarkan diri sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Tingkat pelanggaran etik dan kejahatan politik yang dilakukan sifatnya sangat merusak dan meruntuhkan kewibawaan Mahkamah Konstitusi, mega skandal Mahkamah Keluarga tersebut melibatkan tiga elemen tertinggi," ucap Denny.
"Tiga elemen itu ialah keterlibatan Ketua MK Anwar Usman sebagai the first chief justice, kepentingan keluarga presiden sebagai the first family, dan target untuk menempatkan Gibran di posisi lembaga kepresidenan sebagai the first office," lanjut dia.