Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Akan Unggah Harta Capres-Cawapres setelah Resmi Ditetapkan KPU

ilustrasi harta kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima seluruh laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bakal calon presiden dan wakil presiden 2024-2029. Nantinya harta mereka akan diunggah ke situs resmi sehingga dapat dilihat publik.

"Setelah KPU mengumumkan, KPK akan mengunggah data kekayaan capres dan cawapres pada situs e-LHKPN. Selanjutnya, masyarakat dapat mengakses data tersebut melalui fitur e-announcement LHKPN," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Kamis (26/10/2023).

1. Capres dan Cawapres wajib laporkan kekayaan mereka

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (IDN Times/Aryodamar)

Pahala menjelaskan kekayaan calon presiden dan wakilnya wajib dilaporkan kepada KPK. Nantinya setiap calon akan menerima tanda terima yang harus dilampirkan ke Komisi Pemilihan Umum.

"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, setiap calon harus menyerahkan surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi dari KPK," jelas Pahala.

2. Kekayaan calon presiden dan wakilnya wajib diumumkan ke publik

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan (IDN Times/Aryodamar)

Pahala mengatakan bahwa KPU punya kewajiban mengumumkan kekayaan para calon presiden dan wakilnya kepada publik. Hal itu dilakykan ketika pasangan calon sudah resmi ditetapkan KPU.

"Sesuai Pasal 21 ayat (4) Per KPU tersebut, KPU akan mengumumkan nilai kekayaan calon sebagaimana tertuang dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara setelah penetapan pasangan calon," ujarnya.

3. Sudah ada tiga pasangan calon yang mendaftar ke KPU

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (IDN Times/Ilyas Mujib)

Seperti diketahui, sejauh ini sudah ada tiga pasangan calon yang mendaftarkan diri ke KPU untuk mengikuti Pemilu Presiden. Pasangan tersebut adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo -Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Anies-Muhaimin didukung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Ummat.

Pasangan Ganjar-Mahfud didukung oleh PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hanura, dan Perindo.

Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran didukung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai PRIMA, Partai Garuda, dan Partai Solidaritas Indonesia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us