Jakarta, IDN Times – Pernikahan usia anak kembali terjadi di tanah air. Kasus terbaru terjadi di daerah Tulungagung, Jawa Timur. Seorang siswi SMP diketahui dihamili anak SD. Kasus ini menjadi pembahasan di tengah masyarakat sejak Kamis (24/5) pekan lalu. KPAI turut bersuara menanggapi kasus tersebut.
“Kasus-kasus perkawinan usia anak tidak hanya terjadi di Tulungagung. Terjadi juga di beberapa titik daerah, Lebak, Banten, Jawa Tengah, dan tulungagung,” tutur Susanto selaku ketua komisioner KPAI. “Undang-undang Perlindungan Anak menegaskan bahwa orang tua wajib mencegah perkawinan usia anak.”
Hal ini menurutnya harus mendapat perhatian seluruh pihak. KPAI menyampaikan keprihatinannya terkait kasus yang terjadi di Tulungagung.