Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi menyambangi Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat pada Jumat (20/6/2025) kemarin . Salah satu isu yang dibahas dengan pihak Kejagung yaitu kasus hukum yang menyeret tersangka Marcella Santoso.
Advokat perempuan itu pernah membuat pengakuan mengejutkan yakni ikut mendanai penyebaran konten negatif mengenai penyusunan RUU TNI. Salah satu yang diklaim ikut didanai oleh Marcella adalah petisi daring agar revisi UU TNI disetop.
"Ini nanti perlu didalami," ujar Kristomei ketika dikonfirmasi pada Sabtu (21/6).
Jenderal bintang dua itu menindak lanjuti pengakuan Marcella tersebut yang disampaikan di dalam jumpa pers yang digelar oleh Kejagung. TNI, kata Kristomei, meminta data dari Kejagung terkait detail penunggangan isu tersebut. Termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penggerakan opini publik.
"Kami ingin tahu hasil pendalaman dari Kejagung sendiri sampai mana. Artinya, yang berkaitan dengan petisi RUU TNI, siapa saja," katanya.
TNI, kata Kristomei menduga kuat Marcella tidak bergerak sendirian untuk menyebarkan konten negatif soal penyusunan RUU TNI. Sebab, Kejagung menduga kuat ada distribusi dana ke sejumlah pihak.
"Jadi, ini lah yang ternyata membuat riuh suasana akhir-akhir ini, apalagi ada petisi mengenai RUU TNI tadi," imbuhnya.