Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Koalisi Sipil Kawal Pemilu Bersih melakukan uji materi terkait PKPU nomor 10 dan 11 tahun 2023 ke Mahkamah Agung. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Komisioner KPK periode 2015-2019 Saut Situmorung mempertanyakan mengapa masa jabatan pimpinan KPK harus diperpanjang. Padahal, dia menilai kinerja lembaga antirasuah era Firli Bahuri dalam melakukan pemberantasan korupsi patut dipertanyakan.

“Ya kalau anda nggak berkinerja dengan baik masa diperpanjang sih? Tapi kembali lagi karena itu sudah diputuskan ya silahkan saja,” kata dia saat ditemui di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (12/6/2023).

1. Dinilai tidak transparan

Koalisi Sipil Kawal Pemilu Bersih melakukan uji materi terkait PKPU nomor 10 dan 11 tahun 2023 ke Mahkamah Agung. (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih jauh, Saut menilai bahwa dalam proses putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu juga dinilai tidak transparan karena tidak mendengar aspirasi dari masyarakat sipil. Padahal menurut dia, masyarakat sipil bagian daripada check and balance.

“Kemudian, kalau ngajukan jadi lima tahun itu kan tidak transparan. Tiba-tiba muncul nggak diskusi dulu, civil society nggak diajak ngobrol, apa bener, gitu kan?” kata dia.

“Di mana-mana, di dunia yang namanya civil society itu bagian dari proses check and balance,” kata dia.

2. Penetapan masa jabatan pimpinan KPK diduga ada unsur politik

Editorial Team

Tonton lebih seru di