Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (IDN Times/Aryodamar)
Sementara, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, membantah pengajuan peninjauan kembali (PK) ke MK mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK memiliki motif politik.
Ghufron merupakan pimpinan KPK yang meminta MK mengoreksi Pasal Pasal 34 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 juncto UU 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pasal itu menyatakan pimpinan KPK menjabat selama 4 tahun yang kemudian dikoreksi MK menjadi 5 tahun. "Permohonan saya tidak berkaitan dengan politis," ujar Ghufron pada 7 Juni 2023 lalu.
Ghufron menolak menyebut PK itu terkait dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Menurut dia, bahasa yang ia gunakan yakni proses untuk memastikan desain masa jabatan di pemerintahan Indonesia dibatasi lima tahun.
Akademisi Universitas Jember itu menyebut, ketentuan model periodisasi masa jabatan dirumuskan dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Maka ini harus ditetapkan sebagai model pembatasan waktu di Indonesia," kata dia.