Jakarta, IDN Times - Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Republik Indonesia E. Aminudin Aziz menjelaskan alasan dibatalkannya kebijakan pembatasan jam dan waktu operasional Perpusnas. Aminudin mengungkapkan, sudah ada arahan dari pemerintah pusat bahwa efisiensi anggaran tak berlaku bagi sektor layanan publik.
Sebelumnya, pengelola berencana membatasi jam dan waktu operasional Perpusnas, sebagai imbas dari pemberlakuan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
"Kami telah menerima arahan dari pemerintah pusat bahwa efisiensi anggaran tidak diberlakukan untuk sektor layanan publik," ujar Aminudin kepada IDN Times, Sabtu (8/2/2025).