Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa memberikan keterangan pers pada saat pemulangan seorang pria berinisial RN warga negara asing (WNA) sebagai terduga pengendali praktik clandestine lab yang berbasis di Kabupaten Badung, Bali, Minggu (22/12/2024). (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap, Direktur Klub Sepak Bola Persiba Balikpapan, Catur Adi, ternyata bandar yang mengendalikan peredaran narkoba di Kalimantan Timur.
Mukti Juharsa mengatakan, polisi telah mengendus lama keterlibatan Catur.
“Peran C adalah sebagai bandar narkotika di wilayah Kaltim. Sejak kapan? Sejak lama,” kata Mukti di Bareskrim Polri, Senin (10/3/2025).
Awal mula kasus ini terungkap adalah ketika Lapas Kelas IIA Balikpapan menggelar razia pada 27 Februari 2025. Razia dilakukan karena diduga adanya peredaran narkoba sebanyak tiga kilogram sabu.
“Betul, didapatkan peredaran narkoba di sana yang semulanya info ada tiga kilo, sekarang tinggal 69 gram yang diamankan itu dari sembilan tersangka,” ujar dia.
Dalam menjalankan bisnis haramnya, Catur dibantu delapan tersangka lain yang merupakan napi di Lapas IIA Balikpapan.
Mereka adalah E, sebagai pengendali dan E berikutnya sebagai bendahara.
“S, J, S, A, A, B, F, ini adalah penjual di dalam lapas, barbuknya sabu,” lanjutnya.