Putusan Pengadilan Tolak Permohonan PKPU terhadap Pertamina Foundation

Ajukan 16 bukti berupa dokumen

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh Moh. Adang Zakaria, Cs terhadap Pertamina Foundation. Hal itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (13/7/2021) yang dihadiri kuasa hukum Para Pemohon dan Termohon.

Putusan tersebut menyatakan utang yang didalilkan para pemohon tidak dapat dibuktikan dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

1. Terkait program Gerakan Menanam Pohon

Putusan Pengadilan Tolak Permohonan PKPU terhadap Pertamina FoundationPertamina Foundation. (Dok. Pertamina)

Aldres J Napitupulu, SH dari NKHP Law Firm selaku Kuasa Hukum Pertamina Foundation menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai relawan yang memiliki tagihan kepada Pertamina Foundation terkait program Gerakan Menanam Pohon (GMP).

Padahal, sebelumnya telah ada Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan seluruh pembayaran yang dilakukan terkait GMP merupakan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Di samping itu, uang sisa anggarannya merupakan bagian dari barang bukti yang telah dirampas untuk negara sesuai perintah dalam Putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Beri Bukti, Permohonan PKPU kepada Pertamina Foundation Harus Ditolak

2. Bukti Para Pemohon dinyatakan tidak akurat

Putusan Pengadilan Tolak Permohonan PKPU terhadap Pertamina FoundationIlustrasi sidang (IDN Times/Aryodamar)

Ketika proses pembuktian, Pertamina Foundation mengajukan 16 bukti berupa dokumen yang membuktikan tidak adanya utang kepada Para Pemohon PKPU.

Di antara bukti-bukti tersebut terdapat pula Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang menyatakan, Pertamina Foundation tidak memiliki kewajiban pembayaran ke pihak mana pun terkait program GMP.

"Bahkan sebaliknya Pertamina Foundation yang berhak mengajukan tuntutan baik secara pidana maupun perdata terhadap para pihak yang telah menerima uang program GMP," jelas Aldres dalam keterangan resmi.

Adapun bukti-bukti Para Pemohon PKPU berupa data dari aplikasi Twitgreen yang sebelumnya dinyatakan tidak akurat oleh Mahkamah Agung dalam Putusan No 1132 K/Pid.Sus/2018 sehingga tidak dapat membuktikan kebenaran dalilnya.

"Para Saksi yang diajukan Para Pemohon juga tidak dapat menerangkan, jumlah pohon yang telah ditanam maupun jumlah tagihannya kepada Pertamina Foundation," lanjutnya.

3. Hormati putusan Majelis Hakim

Putusan Pengadilan Tolak Permohonan PKPU terhadap Pertamina FoundationGedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (ANTARA/Livia Kristianti)

Sementara itu, DR Hadi Shubhan, SH, MH, CN yang dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan juga telah menyatakan bahwa dengan adanya perkara tindak pidana korupsi dalam sebuah program yang melibatkan uang negara, maka pembuktiannya menjadi tidak sederhana sehingga tidak memenuhi syarat untuk diajukan PKPU.

Pertamina Foundation dan Kuasa Hukumnya menghormati Putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Kadarisman Al Riskandar, SH., MH. tersebut.

Selanjutnya, Pertamina Foundation mengimbau agar ke depannya tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba untuk menambah kerugian negara terkait program GMP baik melalui permohonan PKPU maupun upaya lainnya. (WEB)

Baca Juga: Ahli Hukum Tegaskan Pertamina Foundation Tidak Berutang Terkait GMP

Topik:

  • Ridho Fauzan
  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya