Kolaborasi dengan Kejagung, Pertamina Jaga Kelancaran Proyek Nasional

Keduanya teken MoU hari ini

Jakarta, IDN Times - Untuk menjaga kelancaran proyek strategis nasional yang sedang dan akan dijalankan, Pertamina membangun kolaborasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kejaksaan di seluruh Indonesia. Kolaborasi strategis itu ditandai penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanudin di Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Penandatanganan MoU ini juga dihadiri para General Manager Pertamina dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di seluruh Indonesia. Hadir juga Dewan Komisaris Pertamina dan perwakilan dari Kementerian BUMN RI.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menegaskan Pertamina mendapat amanat untuk memastikan ketahanan energi melalui 4A+1S, yaitu Availibility, Accesibility, Affordability, Acceptability, dan Sustainability. Pertamina harus dapat memastikan tersedianya energi untuk masyarakat Indonesia dan bahkan sampai ke pelosok. Dalam menjalankan tugas ini, banyak tantangan dihadapi, dan tidak membuat Pertamina menyerah, tapi justru memotivasi Pertamina untuk terus dapat melayani bangsa dan negara ini lebih baik lagi.

“Untuk menghadirkan kemandirian dan ketahanan energi nasional, tentu kami membutuhkan dukungan dari para stakeholder dan seluruh masyarakat. Begitu banyak proyek-proyek bahkan proyek sangat besar berskala nasional tengah kami jalani untuk mewujudkan tujuan mulia tersebut. Untuk itulah kami terus berupaya bekerja sama dan berkolaborasi dengan para stakeholder guna mendukung kami,” ujar Nicke.

Baca Juga: Pertamina Dukung UMKM Binaan dengan Lestarikan Kain Etnik Suku Banjar

1. Kejaksaan RI akan dukung Pertamina dalam hal ini

Kolaborasi dengan Kejagung, Pertamina Jaga Kelancaran Proyek NasionalPenandatangan MoU antara Pertamina dan Kejaksaan RI juga dihadiri para General Manager Pertamina dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di seluruh Indonesia serta Dewan Komisaris Pertamina dan perwakilan dari Kementerian BUMN RI/(Dok. Pertamina)

Menurut Nicke, kerja sama tersebut akan menjadikan Pertamina mendapatkan dukungan penuh dari Kejaksaan RI dalam menuntaskan proyek strategis nasional serta kerja sama dan kolaborasi yang selama ini terjalin dengan sangat baik dapat lebih mempererat kedua belah pihak dalam membangun sinergi yang lebih kokoh lagi.

“Besar harapan saya agar kerja sama ini juga dapat menguatkan aspek good corporate governance pada bisnis Pertamina secara keseluruhan,” imbuh Nicke.

Nicke menambahkan, kolaborasi Pertamina dengan Kejaksaan RI tidak hanya dilakukan di pusat, tetapi akan diturunkan hingga Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan ditandatangani para direksi Pertamina dengan para Jaksa Agung Muda, serta para Executive GM/GM Pertamina di unit operasi dengan para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia.

2. Kejaksaan RI berharap hubungan dengan Pertamina dapat berjalan baik

Kolaborasi dengan Kejagung, Pertamina Jaga Kelancaran Proyek NasionalDirektur Utama Pertamina Nicke Widyati dan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanudin menunjukkan tanda kerja sama dalam Mou yang ditanda tangani. (Dok. Pertamina)

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanudin juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia siap membantu dalam pendampingan hukum. Jika Pertamina membutuhkan pendapat dan masukan terkait masalah hukum, pendampingan, dan SDM, Kejaksaan siap memberikan masukan.

“Kejaksaaan berharap penandatanganan ini dapat di implementasikan dengan baik dan berharap hubungan Pertamina dengan Kejaksaan RI dapat berjalan dengan baik dan saling mendukung, terutama dalam penjagaan proyek strategis nasional," kata Burhanudin.

Baca Juga: Masih Pandemi Covid-19, Kontribusi Pertamina Lebih Rp1,5 Triliun

3. Lima bidang akan dicover MoU Pertamina dan Kejaksaan RI

Kolaborasi dengan Kejagung, Pertamina Jaga Kelancaran Proyek NasionalDok. Pertamina

Perjanjian kerja sama sebagai turunan dari MoU itu akan mengover lima bidang, yakni pertama, bidang perdata dan tata usaha negara dengan lingkup kerja sama pemberian pendapat hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain. Kedua, bidang intelijen dengan lingkup kerja sama dukungan pengamanan proyek pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi Pertamina, baik di dalam maupun luar negeri dan penelurusan aset baik di dalam maupun luar negeri.

Adapun ketiga, bidang pemulihan aset perusahaan dengan lingkup kerja sama pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya serta pemulihan aset Pertamina yang dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum. Keempat, bidang tindak pidana umum dengan lingkup kerja sama pertukaran data, informasi, keahlian, serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan. Kelima, bidang pendidikan dan pelatihan dengan lingkup kerja sama penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan terkait pengembangan dan peningkatan SDM, pengembangan kualitas pengelolaan lembaga pendidikan dan pelatihan, dan pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan.

Pada kesempatan itu, Pertamina juga memberikan salah satu wujud dukungan nyatanya kepada Kejaksaan Republik Indonesia dengan menyerahkan sarana dan prasarana (CSR) berupa 2 unit mobil ambulans dan 2 unit mobil jenazah kepada Rumah Sakit Umum Adhyaksa.

“Semoga kolaborasi yang telah berlangsung antara Pertamina dan Kejaksaan RI dapat menjadi suatu pijakan untuk sinergi dan keselarasan yang berkelanjutan untuk ke depannya,” kata Nicke.

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya