Jakarta, IDN Times - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan, Surya Utama alias Uya Kuya tidak melanggar kode etik sebagai legislator. Dengan demikian, Uya Kuya tidak dijatuhi sanksi.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Agung Widyantoro, menjelaskan pertimbangan di balik putusan tersebut. MKD berpandangan, sebagaimana yang disampaikan oleh Ahli dalam sidang sebelumnya, Uya Kuya tidak dianggap bersalah. Sebab aduan yang disampaikan tidak sesuai dengan kenyataan. Politikus PAN itu hanya menjadi korban dari upaya pembingkaian isu berupa video hoaks.
"Menurut Ahli, berkaitan dengan video Uya Kuya yang beredar itu adalah video lama dan diputar ulang seolah-olah Uya Kuya menyatakan bahwa gaji DPR naik. Ahli turut menyatakan video yang asli Uya Kuya tidak mengatakan seperti itu dan juga masih ada di akun TikTok-nya dan harusnya ini tidak menjadi sebuah masalah," kata Agung di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
"Bahwa ahli menegaskan terdapat pelanggaran hukum ketika ada netizen yang membuat video lama Uya Kuya seolah olah menjadi video baru dengan menghina netizen dan mengkritik DPR," sambung dia.
Dalam sidang itu, Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, juga menyoroti adanya tudingan Uya Kuya joget saat mendapati pengumuman kenaikan gaji anggota DPR. Padahal, momen Uya Kuya joget dilakukan saat ia menghadapi Sidang Tahunan MPR 2025 lalu.
"Dapat disimpulkan terjadinya penyampaian informasi yang tidak benar. Pada saat tersebut, sebagian anggota DPR RI berjoget karena mengapresiasi mahasiswa Unhan yang menyanyikan lagu-lagu daerah, bukan karena merayakan pengumuman gaji anggota DPR RI. Pada saat itu juga tidak ada kenaikan gaji anggota DPR RI," ucap Imron.
Kasus serupa sebenarnya juga dialami oleh Anggota DPR lainnya, Eko Patrio. Dia mendapat tudingan serupa, seakan berjoget untuk merayakan kabar kenaikan gaji.
"Mahkamah berpendapat informasi yang tidak benar yang disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab seolah olah anggota DPR RI berjoget merayakan kenaikan gaji telah menimbulkan kemarahan publik kepada DPR termasuk kepada para teradu," ucap Imron.
Uya Kuya dilaporkan ke MKD terkait dugaan pelanggaran kode etik lantaran menunjukkan gestur atau tindakan tidak pantas saat Sidang Tahunan MPR 2025. Aksinya itu dianggap menimbulkan kegaduhan publik dan merendahkan martabat dewan.
Dalam persidangan etik yang digelar oleh MKD, Uya Kuya sempat memberikan klarifikasi. Dia menyatakan, video yang beredar di media sosial dengan narasi yang dicantumkan adalah hoaks atau hasil editan yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
Berdasarkan putusan sidang MKD yang dibacakan, Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah dan dapat diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.
