Malang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang resmi menjatuhi hukuman Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada pengelola Preston Coffee.co. Tipiring tersebut diberikan dari buntut dari video viral pertunjukan musik Disk Jockey (DJ) yang melanggar protokol kesehatan.
Dalam video tersebut tampak bahwa orang-orang berkerumun dan berjoget-joget mengikuti alunan musik tanpa memperhatikan aturan jaga jarak. Kemudian beberapa lainnya tampak terlihat tak memakai masker, padahal mereka berada di dalam ruangan tertutup.