Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tangkapan gambar video viral pertunjukan musik disalah satu kafe di Kota Malang. Dok/istimewa
Tangkapan gambar video viral pertunjukan musik disalah satu kafe di Kota Malang. Dok/istimewa

Malang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang resmi menjatuhi hukuman Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada pengelola Preston Coffee.co. Tipiring tersebut diberikan dari buntut dari video viral pertunjukan musik Disk Jockey (DJ) yang melanggar protokol kesehatan.

Dalam video tersebut tampak bahwa orang-orang berkerumun dan berjoget-joget mengikuti alunan musik tanpa memperhatikan aturan jaga jarak. Kemudian beberapa lainnya tampak terlihat tak memakai masker, padahal mereka berada di dalam ruangan tertutup. 

1. Sudah periksa pengelola kafe

Tangkapan gambar video viral pertunjukan musik di Kota Malang. Dok/istimewa

Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa sesuai dengan bukti video yang viral, pengelola mengakui bahwa kejadian tersebut memang berlokasi di kafe yang dikelola. Kemudian dinyatakan bahwa ada pelanggaran terkait protokol kesehatan. Karena kejadian tersebut, pengelola dikenakan tipiring sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), untuk kemudian disidangkan. 

"Pengelola mengakui bersalah dan meminta maaf. Kemudian yang bersangkutan juga menyampaikan bahwa tidak akan mengulangi lagi melanggar batasan yang tidak diperkenankan selama PPKM," paparnya Kamis (30/9/2021). 

2. Sanksi sesuai dengan Perda dan Perwali

Tangkapan gambar video viral di salah satu kafe di Kota Malang. Dok/istimewa

Untuk sanksi yang diberikan, sendiri menurut Rahmat sudah sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 30 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan. Aturan tipiring yang dikenakan adalah kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Rencananya, persidangan bakal dilakukan pada 27 Oktober mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Selama kurun waktu tersebut, kafe tetap boleh beroperasi dengan catatan tak melakukan pelanggaran lagi. 

"Kalau seandainya nanti sebelum sidang melanggar lagi, maka akan diberikan sanksi leboh berat. Bukan lagi sanksi pidana lagi, tetapi sudah sanksi administrasi langsung kami tutup," tambahnya. 

3. Akui sudah berupaya untuk tertib

Tangkapan gambar video viral pertunjukan musik di Kota Malang. Dok/istimewa

Terpisah, pengelola Preston Coffee.co Aldino menyebut bahwa dari pengelola sebenarnya sudah berusaha menerapkan protokol kesehatan dengan membatasi jumlah pengunjung. Tidak hanya itu saja, pengelola juga selalu mengingatkan agar tidak melepaskan masker, selama pertunjukan musik berlangsung. Untuk pertunjukan musik yang digelar itu juga masih dibawah jam operasional yang diperbolehkan yakni mulau pukul 18.00-20.00 WIB. Kemudian gelaran musik juga hanya pada hari Rabu dan Jumat. 

"Kami sudah berusaha untuk tertib. Terlebih sejak dulu pernah ditindak. Selalu ada petugas yang mengingatkan untuk jaga jarak, cuci tangan, cek suhu, hand sanitizer, masker," katanya. 

Terlepas dari itu, Aldino menyayangkan bahwa yang ditindak hanya kafe mereka saja. Padahal menurutnya banyak juga kafe lain yang mengadakan pertunjukkan musik langsung. Namun demikian, dirinya mengakui tetap bakal mengikuti aturan yang sudah ada. 


"Sebenarnya itu hanya live musik biasa. Sama seperti di kafe-kafe lain," pungkasnya. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team