Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) BPJS Kesehatan. (Instagram.com/puskesmaskalideres)
Sementara itu, akun Instagram Puskesmas Kalideres mengumumkan, sesuai Surat Edaran BPJS Kesehatan Nomor 2434/IV-02/0925n mulai 1 Oktober 2025 seluruh peserta BPJS wajib melakukan Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) minimal satu kali dalam setahun sebelum mengakses layanan kesehatan di puskesmas.
Dalam pengumuman itu dijelaskan, peserta dapat melakukan skrining melalui situs lapasiteemigo.id/skrining atau dengan memindai barcode yang tersedia, serta bisa juga melalui aplikasi Mobile JKN.
Setelah log in atau mengisi data diri dengan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK, tanggal lahir, dan kode captcha, peserta bisa langsung mengklik “Mulai Skrining”.
Selanjutnya, peserta diminta menjawab 47 pertanyaan singkat seputar riwayat penyakit pribadi dan keluarga, pola makan dan aktivitas fisik, serta kebiasaan merokok atau konsumsi alkohol.
Hasil skrining akan langsung muncul di layar dan dibagi menjadi tiga kategori, yakni risiko rendah dengan imbauan menjaga pola hidup sehat, serta risiko sedang atau tinggi yang disarankan segera berkonsultasi ke puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Peserta kemudian diminta membawa hasil skrining tersebut ke puskesmas atau FKTP untuk pemeriksaan lebih lanjut.