Aksi penolakan Omnibus Law. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Perlu diketahui, Jumhur Hidayat adalah tersangka kasus dugaan penghasutan yang berkaitan dengan kerusuhan demonstrasi penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Dia ditetapkan menjadi tersangka bersama delapan orang lainnya yakni Ketua KAMI Medan Khairil Amri serta petinggi KAMI Pusat, Syahganda Nainggolan, serta Anton Permana.
Jumhur, Syahganda dan Anton serta Ustazah Kingkin Anida ditangkap di Jakarta. Sedangkan, Khairi Amri ditangkap di Medan, Sumatra Utara, bersama tiga tersangka lainnya, yaitu Juliana, Novita Zahara, dan Wahyu Rasasi.
Mereka dijerat dengan Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.