Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Petinggi PWNU Jakarta Dicecar KPK soal Pembagian Kuota Haji Tambahan
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Saksi tak punya biro travel tapi diduga tahu soal pembagian kuota

  • Yaqut dan eks Stafsusnya tersangka kasus haji

  • Bos Maktour Fuad Hasan yang sempat dicegah ke luar negeri belum tersangka

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis. Ia diperisa dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama era Menteri Yaqut Cholil Qoumas.

“Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya terkait dengan inisiatif-inisiatif dari PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) untuk melakukan pembagian kuota haji khusus. Jadi diduga ada juga inisiatif atau pun motif dari PIHK atau biro travel untuk diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip pada Selasa (13/1/2026).

1. Saksi tak punya biro travel tapi diduga tahu soal pembagian kuota

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo ketika memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK. (IDN Times/Santi Dewi)

Budi mengatakan, saksi tak memiliki biro travel. Namun, diduga tahu soal proses penentuan kuota haji tambahan.

“Sampai dengan saat ini diketahui tidak punya biro travel, namun mengetahui terkait dengan proses maupun tahapan dalam penyampaian inisiatif dari PIHK ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan tersebut,” ujarnya.

2. Yaqut dan eks stafsusnya tersangka kasus haji

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba di KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025).

KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pengelolaan dan penetapan kuota haji 2023-2024 di Kemenag. Mereka adalah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Yaqut dan Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.

Meski begitu, KPK belum mengungkapkan total kerugian negara dalam perkara ini. Sebab, hal itu masih dalam tahap finalisasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

3. Bos Maktour Fuad Hasan yang sempat dicegah ke luar negeri belum tersangka

Politisi Partai Golkar Fuad Hasan Masyhur menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dalam tahap penyidikan, KPK telah mencegah tiga pihak ke luar negeri. Dua di antaranya kini menjadi tersangka yakni Yaqut dan Gus Alex.

Satu-satunya sosok yang belum ditetapkan sebagai tersangka adalah, Fuad Hasan Masyhur, selaku pemilik Maktour Travel. KPK menyebut saat ini masih fokus pada pokok perkara.

Editorial Team